JEMBRANA, ELANGBALI.COM – Praktik peredaran rokok ilegal yang selama ini diduga berlangsung senyap di wilayah Desa Cupel, Kecamatan Negara, akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana mengungkap sebuah gudang penyimpanan dan distribusi rokok ilegal yang menyimpan puluhan ribu hingga ratusan ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai, Rabu (28/1).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencium adanya aktivitas mencurigakan berupa pendistribusian rokok ilegal di wilayah tersebut. Informasi warga itu kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan penyelidikan lapangan hingga berujung pada pengamanan seorang pelaku beserta barang bukti dalam jumlah besar.
Rokok-rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai merek dan disimpan tanpa pita cukai resmi negara. Praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan keuangan negara serta menciptakan persaingan usaha tidak sehat di industri hasil tembakau.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.
“Benar, pada Rabu (28/1) kemarin kami mengamankan seorang pelaku beserta ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Hari ini pelaku dan barang bukti kami limpahkan ke Bea Cukai Denpasar untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (29/1) siang.
Pelaku diketahui berinisial SY, warga Desa Cupel. Ia diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus distributor rokok ilegal yang beredar di wilayah Jembrana dan sekitarnya. Seluruh barang bukti bersama pelaku kini diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai Denpasar guna dilakukan proses penyidikan lanjutan sesuai ketentuan hukum di bidang cukai.
Pengungkapan ini menjadi sinyal keras bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius, bahkan di tingkat desa. Rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga membuka ruang kejahatan terorganisir dan melemahkan pengawasan hukum.
Polres Jembrana menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas rokok ilegal, yang diwujudkan melalui sinergi intensif bersama Bea Cukai dan dukungan masyarakat. Penindakan dilakukan secara represif melalui penyitaan dan penyidikan, serta preventif lewat sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat.
Ancaman Pidana: Tidak Main-Main
Perbuatan menyimpan, mengedarkan, dan memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Selain itu, Pasal 56 UU Cukai juga dapat diterapkan apabila terbukti adanya unsur kesengajaan dalam penyimpanan dan distribusi barang kena cukai ilegal.
Dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah, kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha nakal yang mencoba bermain di jalur gelap rokok ilegal.
( dd99 )







