JAKARTA, ELANGBALI.COM – Datang ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahas hukum, tapi kitab hukumnya sendiri seperti belum dibaca.
Alih-alih forum pengawasan, RDP Komisi III DPR RI, Rabu (28/1/2026), justru berubah menjadi kelas dadakan KUHP Baru dengan tensi tinggi dan rasa malu kolektif.
Pusat drama ada pada satu nama: Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto.
Bukan karena prestasi, melainkan karena salah sebut pasal di forum hukum tertinggi DPR.
Yang diuji sebenarnya sederhana—pasal dasar KUHP Baru.
Namun hasilnya jauh dari kata lulus.
Kasus yang dibahas adalah perkara Hogi Minaya, warga yang justru ditetapkan tersangka setelah mengejar jambret. Sebuah kasus klasik yang seharusnya selesai di level akal sehat: korban melawan kejahatan.
Namun, di Sleman, cerita berubah arah.
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin, purnawirawan Irjen Pol sekaligus mantan Kapolda Kalimantan Timur, terlihat menahan emosi. Bukan karena kasusnya semata, melainkan karena cara aparat membaca hukum—atau lebih tepatnya, tidak membaca.
Drama dimulai saat Safaruddin melempar pertanyaan pembuka, sederhana tapi krusial:
“Kapan berlakunya KUHP dan KUHAP baru?”
Kombes Edy menjawab ragu-ragu:
“Berlaku sejak tanggal 2 Januari kemarin.”
Alih-alih meyakinkan, jawaban itu justru memantik tanda tanya. Bagi Safaruddin, keraguan dalam menjawab hukum dasar adalah sinyal bahaya, apalagi dari seorang Kapolres berpangkat Kombes.
Belum selesai, datang pertanyaan inti—yang seharusnya sudah hafal di luar kepala:
“Sudah baca Pasal 34 KUHP Baru?”
Jawaban yang keluar justru membuat suhu ruangan naik drastis:
“Siap terkait restorative justice, Bapak.”
SALAH TOTAL.
Bukan hanya salah pasal, tapi salah arah berpikir.
Safaruddin langsung meluruskan dengan nada keras. Pasal 34 KUHP Baru bukan bicara restorative justice, melainkan tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer)—pasal kunci yang justru bisa melindungi warga seperti Hogi Minaya dari jerat pidana.
Sindiran pedas pun meluncur, tak tertahan:
“Anda datang ke sini bahas pasal-pasal, tapi tidak bawa KUHP. Kalau tidak, saya pinjamkan!”
Kalimat itu bukan sekadar sindiran, melainkan tamparan keras atas mentalitas aparat yang malas baca aturan, tapi rajin menetapkan tersangka.
Menurut Safaruddin, ini bukan lagi salah prosedur teknis. Ini salah baca kitab suci hukum pidana.
Dan akibatnya fatal: rakyat hampir dikorbankan oleh ketidaksiapan aparat.
Puncak ketegangan terjadi saat Safaruddin menutup dengan kalimat yang membuat ruangan mendadak senyap:
“Kalau saya masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III. Saya sudah berhentikan Anda!”
Bukan ancaman kosong. Itu pernyataan standar disiplin dari seorang mantan Kapolda yang paham betul risiko jika aparat hukum tidak paham hukum.
Untungnya, kisah ini tidak berakhir sekelam suasana RDP.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto memastikan bahwa kasus Hogi Minaya telah selesai secara damai pada Senin (26/1/2026). Hogi dan keluarga pelaku jambret sepakat saling memaafkan, dengan kejaksaan bertindak sebagai fasilitator.
Secara tidak langsung, kejaksaan menarik rem darurat atas kriminalisasi yang terlanjur melaju.
Namun pesan dari RDP ini jauh lebih besar dari satu kasus.
KUHP boleh baru. KUHAP boleh direvisi.
Tapi malas baca pasal, salah kaprah menafsir hukum, dan gagap menghadapi perubahan—itu penyakit lama yang belum sembuh.
Dan satu pelajaran paling keras dari ruang Komisi III hari itu:
Jangan biarkan rakyat jadi korban hanya karena aparatnya gagal ujian hafalan hukum.
( dd99 )







