Audit Itwasda Berujung Penonaktifan Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas

Foto : Ist – Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono ditemui pada Jumat (30/1/2026

Bacaan Lainnya

YOGYAKARTA, ELANGBALI.COM – Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda DIY akhirnya berujung pada langkah tegas yang jarang terjadi di tubuh kepolisian. Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto EW., S.I.K., M.H., resmi dinonaktifkan dari jabatannya pada Jumat, 30 Januari 2026, dan menyerahkan tanggung jawab langsung kepada Kapolda DIY Irjen Pol. Anggoro Sukartono, S.I.K.

Penonaktifan ini bukan sekadar rotasi biasa. ADTT merupakan audit khusus yang hanya dilakukan ketika terdapat indikasi serius pelanggaran, baik dalam aspek manajerial, prosedural, pengawasan internal, maupun dugaan penyimpangan kewenangan. Artinya, langkah ini menandai bahwa persoalan di Polresta Sleman telah masuk kategori krusial dan berdampak struktural.

Untuk menjaga kesinambungan komando, Kapolda DIY menunjuk Kombes Pol. Roedy Yulianto, S.I.K., M.H., yang saat ini menjabat Dir Resnarkoba Polda DIY, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman. Penunjukan Plh dari luar satuan wilayah memperkuat sinyal bahwa Polda DIY ingin memastikan objektivitas, netralitas, dan kendali penuh selama proses pemeriksaan berlangsung.

Tak berhenti pada pucuk pimpinan, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, S.E., S.H., M.M., juga turut dinonaktifkan pada hari yang sama. Langkah ini diambil guna mempermudah pemeriksaan oleh Propam dan Itwasda Polda DIY, serta menghindari potensi konflik kepentingan atau intervensi selama proses klarifikasi dan pendalaman temuan audit.

Penonaktifan dua pejabat strategis ini mengindikasikan bahwa temuan ADTT bukan persoalan sepele. Dalam konteks hukum dan etika kepolisian, audit semacam ini lazimnya berkaitan dengan dugaan:

Pelanggaran kode etik profesi Polri

Kelalaian atau penyalahgunaan wewenang jabatan

Kegagalan fungsi pengawasan dan pengendalian internal

Pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) dalam penanganan perkara atau pelayanan publik

Secara normatif, setiap pejabat Polri terikat pada Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi, serta prinsip Presisi yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Ketika audit internal berujung pada penonaktifan, publik berhak menduga bahwa telah terjadi pelanggaran serius yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat.

Langkah Polda DIY ini patut dicatat sebagai uji nyata komitmen Polri terhadap prinsip bersih dan berintegritas. Namun pada saat yang sama, publik juga menunggu keberanian lanjutan:
apakah hasil audit akan dibuka secara terang,
apakah sanksi akan dijatuhkan tanpa pandang bulu,
dan apakah proses hukum—jika ditemukan unsur pidana—akan berjalan secara transparan.

Penonaktifan bukanlah akhir, melainkan awal dari pembuktian. Di titik ini, sorotan publik tertuju pada Propam dan Itwasda Polda DIY:
apakah proses ini akan berujung pada kejelasan dan keadilan, atau kembali tenggelam dalam senyap birokrasi?

Waktu dan keberanian institusi akan menjawab.

( dd99 )

Pos terkait