BADUNG, ELANGBALI.COM — Dugaan praktik penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah kembali mencuat ke permukaan. Kasus ini diduga telah berlangsung sejak Oktober 2015 dan hingga kini, pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada korban.
Pelaku diduga bernama I Gusti Ngurah Alit Wiraguna, yang tercatat berdomisili berdasarkan Kartu Keluarga di Banjar Maniksaga, Denpasar, tepatnya di Jalan Ir. I.B. Oka, Gang Badik Nomor 8. Dalam peristiwa ini, korban atas nama I Gede Antika, beralamat di Kuta Utara, mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 160 juta kepada pelaku.
Uang tersebut diberikan sebagai bagian dari transaksi jual beli tanah yang berlokasi di Desa Perean, Kecamatan Baturiti, dan diperkuat dengan kwitansi serta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris. Fakta ini menegaskan bahwa transaksi dilakukan secara formal, bukan sekadar kesepakatan lisan.
Namun, setelah uang diterima, proses transaksi tidak pernah diselesaikan sebagaimana mestinya. Tanah yang dijanjikan tidak pernah beralih hak kepada korban, sementara pelaku mulai sulit dihubungi dan diduga sengaja menghindar.
Korban sempat berupaya mencari keberadaan pelaku dengan mendatangi rumah yang tercantum sebagai alamat tempat tinggalnya. Saat itu, korban hanya bertemu dengan ibu kandung pelaku, yang menyampaikan bahwa I Gusti Ngurah Alit Wiraguna disebut-sebut berada di Lombok.
Setelah itu, pelaku menghilang dalam waktu lama tanpa kejelasan. Upaya pencarian kembali dilakukan, namun hasilnya lebih mengejutkan. Rumah yang sebelumnya menjadi alamat pelaku ternyata sudah dijual dan beralih kepemilikan, serta kini dikontrakkan oleh pemilik baru. Korban hanya dapat bertemu dengan penyewa rumah, yang mengaku tidak memiliki kontak langsung pelaku, dan hanya menduga nomor telepon pelaku mungkin dimiliki oleh pembeli rumah tersebut.
Sejak saat itu, tidak ada satu pun pihak yang bisa dihubungi. Nomor telepon pelaku diketahui sering berganti-ganti selama masa komunikasi, hingga akhirnya benar-benar tidak aktif. Korban juga menduga data kontak pelaku sebelumnya tersimpan di kantor notaris, namun hingga kini tidak ada kejelasan keberadaan yang bersangkutan.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pelaku secara sadar menghindari tanggung jawab hukum, meskipun telah menerima uang dalam jumlah signifikan sejak hampir 10 tahun lalu.
Aspek Dugaan Pidana
Berdasarkan kronologis dan bukti awal yang ada, perbuatan pelaku berpotensi masuk ke ranah pidana, antara lain:
- Pasal 378 KUHP – Penipuan
Pelaku diduga dengan sengaja menggunakan rangkaian kebohongan atau tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara menerima uang Rp70 juta, namun tidak pernah merealisasikan objek jual beli yang dijanjikan. - Pasal 372 KUHP – Penggelapan
Uang yang telah diterima secara sah berdasarkan perjanjian diduga dikuasai dan digunakan tanpa hak, serta tidak dikembalikan kepada korban. - Potensi Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Selain pidana, perbuatan ini juga membuka ruang gugatan perdata, termasuk tuntutan ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami korban.
Apabila terbukti secara hukum, pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 4 tahun, sesuai ketentuan pasal-pasal tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa transaksi properti, meskipun dilakukan melalui notaris, tetap dapat berujung masalah serius bila salah satu pihak tidak beritikad baik. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk menelusuri keberadaan pelaku dan menegakkan keadilan bagi korban yang telah menunggu hampir satu dekade.
Catatan Redaksi:
Media Ini Menjunjung Tinggi Asas Praduqa Tak Bersalah Serta Membuka Ruang Hak Jawab Sesuai Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik.
( dd99 )







