Sempadan Jurang Dikuasai Bangunan, Perda Bangli Dilanggar Terang-Terangan di Penelokan Kintamani

BANGLI, ELANGBALI.COM – Isu pelanggaran tata ruang kembali mencuat di kawasan wisata strategis Bali. Kali ini sorotan tajam tertuju pada sepanjang Jalan Raya Penelokan, Kintamani, Kabupaten Bangli, yang diduga kuat telah mengalami alih fungsi masif kawasan sempadan jurang. Narasi tersebut ramai diperbincangkan publik setelah beredar unggahan di media sosial Facebook melalui akun Global Bali Dewata dengan pernyataan tegas: “Sempadan Jurang Dimakan”.

Fakta hukum yang tidak bisa dibantah, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli, kawasan di sepanjang Jalan Raya Penelokan merupakan bagian dari dinding kaldera Gunung Batur, yang secara eksplisit dikategorikan sebagai kawasan sempadan jurang. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d Perda Kabupaten Bangli, yang menetapkan bahwa dinding kaldera Gunung Batur termasuk kawasan lindung yang tidak boleh didirikan bangunan permanen.

Bacaan Lainnya

Namun realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik. Deretan bangunan berupa restoran, rumah makan, dan fasilitas usaha berdiri kokoh tepat di bibir jurang, menghadap langsung ke kaldera. Pemandangan indah yang seharusnya dilindungi justru berubah menjadi etalase pelanggaran tata ruang.

Jika merujuk pada Pasal 77 Perda Kabupaten Bangli, bangunan yang diperbolehkan di kawasan sempadan jurang harus memenuhi kriteria ketat, antara lain:

Bersifat non permanen

Tidak mengganggu fungsi lindung

Tidak membahayakan keselamatan

Tidak merusak bentang alam dan struktur geologi

Faktanya, bangunan-bangunan di sepanjang Jalan Raya Penelokan Kintamani jelas tidak memenuhi kriteria tersebut. Bangunan permanen berdiri, aktivitas komersial berjalan penuh, dan tekanan terhadap lingkungan kaldera semakin nyata. Ini bukan lagi pelanggaran administratif ringan, melainkan pengabaian sistematis terhadap aturan tata ruang.

Perda Kabupaten Bangli dengan tegas menyatakan bahwa kawasan sempadan jurang berfungsi sebagai pelindung lingkungan dan keselamatan, bukan zona eksploitasi ekonomi. Namun dalam implementasinya, terjadi pembiaran berkepanjangan. Kawasan lindung berubah menjadi zona bisnis, tanpa transparansi perizinan yang jelas.

Pelanggaran dan Sanksi Hukum

Pelanggaran terhadap ketentuan sempadan jurang merupakan pelanggaran tata ruang, yang sanksinya telah diatur dalam Perda dan peraturan perundang-undangan terkait, antara lain:

Sanksi administratif berupa:

Teguran tertulis

Penghentian kegiatan pembangunan

Pencabutan izin

Perintah pembongkaran bangunan

Sanksi pidana daerah, berupa:

Pidana kurungan

Denda administratif sesuai ketentuan Perda

Namun ironisnya, hingga detik ini belum satu pun sanksi hukum diterapkan terhadap bangunan-bangunan yang nyata-nyata melanggar ketentuan sempadan jurang di kawasan Penelokan Kintamani. Tidak ada penindakan, tidak ada penjelasan resmi, dan tidak ada keterangan dari pihak terkait.

Pembiaran ini menimbulkan pertanyaan serius:
Apakah Perda hanya menjadi dokumen mati?
Ataukah ada pembiaran terstruktur terhadap pelanggaran tata ruang di kawasan wisata unggulan Bangli?

Jika pelanggaran ini terus dibiarkan, maka bukan hanya lingkungan kaldera Gunung Batur yang terancam, tetapi juga wibawa hukum dan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Publik kini menunggu, apakah aparat berwenang berani bertindak, atau justru memilih diam di tengah pelanggaran yang kian terang-benderang.

( dd99 )

Pos terkait