TABANAN, ELANGBALI.COM – Viral di Instagram melalui akun @denpasarcerita, jagat maya dihebohkan dengan narasi: “Denpasar Sudah Gadaikan SK, Nasib PPPK Tabanan: Diangkat Sejak 2025, Gaji Perdana Belum Cair.” Sorotan tajam publik pun mengarah ke Kabupaten Tabanan.
Sejumlah pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengaku belum menerima gaji sejak diangkat melalui formasi tahun 2025. Padahal Surat Keputusan (SK) telah diterbitkan dan para pegawai sudah aktif bekerja menjalankan tugas harian.
Awak media berupaya mengonfirmasi salah satu pegawai PPPK Tabanan. Ia mengaku pelantikan diikuti sekitar 2.023 orang. Saat masih berstatus kontrak, honor yang diterima sebesar Rp900 ribu. Namun setelah resmi diangkat dan memperoleh NIP, hingga kini belum ada kejelasan nominal maupun pencairan gaji.
“Kalau soal bukti tiang tidak bisa nyari yang jelas. Waktu dilantik sekitar 2023 orang. Dulu waktu kontrak 900 ribu, sekarang setelah diangkat dapat NIP belum ada kejelasan jumlahnya. Siap… tapi jangan sampai nama saya terdeteksi, takutnya saya dimutasi. Tabanan otoriter kejam. Januari, Februari, Maret belum jelas ada kabar,” ungkapnya dengan nada khawatir.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidakpastian hak normatif pegawai yang sudah sah diangkat dan bekerja penuh waktu. Jika benar gaji belum dibayarkan selama berbulan-bulan, maka persoalan ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut hak atas penghidupan yang layak.
Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan bahwa PPPK penuh waktu memang belum menerima gaji.
“Ya, jadi kita selaku Ketua DPRD sangat menyayangkan sekali bahwa sampai pegawai kita, pegawai P3K penuh waktu belum dapat gaji. Ini ada apa? Apa dengan dinas terkait ini kok sampai pengurusan gaji orang tidak beres? Ini menjadi sebuah pertanyaan, karena ini menyangkut keluarga orang, menyangkut perut orang, nafkah orang,” tegasnya.
Ia menyatakan DPRD akan memanggil OPD terkait melalui komisi untuk meminta penjelasan resmi.
“Karena ini menyangkut nafkah orang. Kami akan minta komisi terkait mempertanyakan persoalannya apa, masalahnya di mana, kenapa sampai nafkah orang tidak dicairkan sampai saat ini. Sedangkan orang itu bekerja habis-habisan. Pernah berpikir nggak terkait tentang perut orang?” lanjut Arnawa.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tabanan membenarkan adanya keterlambatan, namun menegaskan hal tersebut bukan penghapusan hak. Keterlambatan disebut terjadi karena proses administrasi penggajian yang masih berjalan. Dokumen pengajuan pembayaran dari OPD masih dalam tahap penyelesaian. Setelah administrasi rampung, pembayaran disebut akan dicairkan sekaligus atau dirapel.
Namun publik menilai alasan administratif tidak boleh menjadi tameng berlarut-larut. Berdasarkan prinsip hukum ketenagakerjaan dan tata kelola pemerintahan, hak atas upah merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi tepat waktu. Keterlambatan pembayaran gaji aparatur yang telah sah bekerja dapat berimplikasi pada pelanggaran administratif serius dalam pengelolaan keuangan daerah, bahkan berpotensi masuk ranah pemeriksaan jika ditemukan unsur kelalaian atau maladministrasi.
Persoalan ini juga beririsan dengan prinsip akuntabilitas penggunaan APBD serta kewajiban negara menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak pegawai. Jika ribuan PPPK telah menerima SK dan menjalankan tugas tanpa kejelasan pembayaran, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan pegawai, tetapi juga kredibilitas tata kelola pemerintahan daerah.
Kini publik menunggu langkah tegas DPRD dan kejelasan resmi dari OPD terkait. SK sudah terbit. Tugas sudah dijalankan. Pertanyaannya tinggal satu: kapan hak mereka dibayarkan?
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( dd99 )







