SURABAYA, ELANGBALI.COM – Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memantik perhatian publik. Bukan hanya karena nilai fantastis yang mencapai Rp366,11 miliar, tetapi juga karena munculnya dugaan bahwa sebagian dana publik itu digunakan untuk membiayai kepentingan pribadi, termasuk relasi asmara.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada 6 Februari 2026, nama Fujika Senna Oktavia—istri siri mendiang mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi—menjadi sorotan. Ia disebut dalam persidangan menggunakan dana hibah yang bersumber dari pokok pikiran DPRD Jatim periode 2020–2023 untuk membiayai dua pria yang diduga memiliki hubungan khusus dengannya, yakni Aji Prasojo dan Indra.
Fakta tersebut diungkap oleh mantan asisten pribadi Fujika, Putri Ardian Santoso, saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Dalam keterangannya, Putri menyebut kedua pria itu bekerja sebagai manajer pribadi dan menerima gaji rutin serta fasilitas kendaraan mewah. Di antaranya disebutkan mobil Jeep Rubicon dan Toyota Innova yang diduga dibiayai dari aliran dana hibah.
Tak hanya itu, dalam kesaksian tersebut juga terungkap bahwa Fujika disebut meminta mantan suaminya, Tatang Rusmawan alias Totenk, untuk turut dilibatkan dalam pengelolaan dan penggunaan dana tersebut. Rangkaian keterangan ini semakin mempertegas sorotan publik terhadap kemungkinan penyalahgunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Dana hibah yang berasal dari pokok pikiran anggota DPRD sejatinya ditujukan untuk mendukung program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan sosial. Jika benar digunakan untuk menggaji manajer pribadi dan membiayai fasilitas kendaraan mewah bagi pihak yang tidak memiliki kaitan langsung dengan program publik, maka hal itu berpotensi menjadi bentuk penyimpangan serius terhadap tata kelola anggaran negara.
Meski demikian, seluruh fakta yang mengemuka saat ini masih sebatas keterangan saksi di persidangan. Belum ada putusan hukum berkekuatan tetap yang menyatakan bersalah atau tidaknya pihak-pihak yang disebut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga pengadilan memutus perkara secara final.
Namun demikian, munculnya isu perselingkuhan yang diduga berkaitan dengan aliran dana publik telah memperkeruh citra kasus ini. Publik mempertanyakan integritas, moralitas, serta pengawasan terhadap dana hibah yang nilainya ratusan miliar rupiah. Ketika uang rakyat diduga dipakai untuk membiayai gaya hidup dan relasi pribadi, kepercayaan terhadap institusi publik pun ikut tergerus.
Sidang masih berlanjut. Masyarakat kini menanti pembuktian yang objektif dan transparan di ruang pengadilan—apakah benar dana hibah itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan asmara, ataukah tudingan tersebut akan terpatahkan oleh fakta hukum di persidangan selanjutnya.
Catatan Redaksi:
Media Ini Menjunjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah Serta Membuka Ruang Hak Jawab Sesuai Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik.
( dd99 )







