Kapolres Bima Diduga Terima Rp1 Miliar dari Bandar, Ancaman Pidana Mati Mengintai

Foto : Ist – Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni perlihatkan sosok Koko Erwin selaku pemilik Narkoba seberat 488 aram.

Bacaan Lainnya

NTB, ELANGBALI.COM – Publik dikejutkan dengan pengakuan mengejutkan dalam pusaran kasus dugaan peredaran narkotika yang menyeret mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dalam proses hukum yang tengah berjalan, kuasa hukumnya justru membuka tabir dugaan praktik kotor di balik seragam aparat: tudingan bahwa Kapolres Bima Kota saat itu, AKBP Didik Putra Kuncoro, disebut menerima Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba.

Pengakuan itu bukan kaleng-kaleng. Disebutkan adanya permintaan uang Rp1,8 miliar yang diduga diminta untuk pembelian mobil mewah jenis Alphard. Dari jumlah itu, Rp1 miliar disebut disediakan oleh sosok bernama Koko Erwin, yang diduga sebagai pemilik narkotika seberat 488 gram. Uang tersebut dikabarkan diserahkan melalui perantara ajudan dan dibawa menggunakan kardus bir — sebuah detail yang membuat publik semakin geram dan bertanya: sejauh apa busuknya praktik ini?

Sisa Rp800 juta bahkan disebut akan dipenuhi setelah narkotika beredar di wilayah Pulau Sumbawa. Jika benar, ini bukan sekadar penyalahgunaan wewenang, tetapi dugaan kejahatan terstruktur yang mencederai hukum dan mengkhianati tugas utama pemberantasan narkoba.

AKP Malaungi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini bukan pasal ringan. Ancaman pidananya sangat berat: minimal 6 tahun penjara, maksimal penjara seumur hidup, bahkan pidana mati jika terbukti sebagai pelaku peredaran dalam jumlah besar.

Namun perkara ini tidak berhenti pada Undang-Undang Narkotika.

Jika dugaan aliran dana Rp1 miliar kepada pejabat publik terbukti, maka perkara ini juga berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangannya dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Bukan hanya itu. Jika terbukti ada perintah atasan untuk melakukan tindak pidana, maka asas pertanggungjawaban pidana tidak serta merta hilang. KUHP secara tegas menyatakan bahwa “melaksanakan perintah jabatan” hanya dapat menjadi alasan pembenar jika perintah tersebut sah dan tidak melanggar hukum. Perintah untuk mengedarkan narkotika jelas bukan perintah yang sah.

Artinya, dalih “menjalankan perintah atasan” tidak otomatis menghapus pidana.

Kini publik menunggu ketegasan Mabes Polri. AKBP Didik telah dinonaktifkan dan dikabarkan menjalani pemeriksaan. Namun pertanyaan besar menggantung: apakah proses hukum akan dibuka terang-benderang atau berhenti pada satu nama saja?

Kasus ini bukan sekadar perkara 488 gram narkotika. Ini adalah ujian integritas institusi. Jika aparat yang seharusnya memburu bandar justru diduga menerima dana dari bandar, maka kepercayaan publik berada di titik nadir.

Lebih tajam lagi, jika benar ada aliran dana miliaran rupiah yang berkaitan dengan peredaran narkoba, maka ini dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan serius terorganisir (organized crime) dengan ancaman pidana berlapis: narkotika, suap/gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, hingga pencucian uang jika dana tersebut disamarkan atau dialihkan untuk pembelian aset.

Publik berhak tahu:

Di mana keberadaan Koko Erwin?

Siapa saja yang diperiksa?

Apakah aliran dana sudah ditelusuri PPATK?

Dan apakah akan ada tersangka baru?

Skandal ini bukan hanya tentang satu oknum. Ini tentang marwah hukum. Jika benar ada permainan uang dalam perang melawan narkoba, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan para tersangka — tetapi kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum di negeri ini.

Proses hukum harus transparan. Jika terbukti bersalah, siapa pun — tanpa melihat pangkat dan jabatan — wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Karena di atas seragam, ada hukum. Dan di atas hukum, ada keadilan yang tak boleh dibeli dengan kardus bir berisi miliaran rupiah.

( dd99 )

Pos terkait