Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Bareskrim Bongkar Koper Putih Berisi Sabu dan Ekstasi

Foto : Ist – Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menerima aliran dana narkoba senilai Rp1 miliar.

Bacaan Lainnya

JAKARTA, ELANGBALI.COM – Publik kembali dikejutkan oleh kabar mencoreng institusi penegak hukum. Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Bareskrim Polri setelah melalui gelar perkara intensif oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, Jumat (13/2/2026) malam. Hasil gelar perkara menyimpulkan adanya dugaan kuat keterlibatan AKBP Didik dalam kepemilikan narkotika yang ditemukan dalam sebuah koper putih.

Kasus ini bermula pada Rabu (11/2) sekitar pukul 17.00 WIB, saat Paminal Mabes Polri mengamankan AKBP Didik untuk pemeriksaan. Dari hasil interogasi, terungkap informasi mengenai koper putih yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Saat koper tersebut diamankan dan dibuka, isinya mengejutkan.

Di dalam koper ditemukan:

Sabu seberat 16,3 gram

Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)

Alprazolam 19 butir

Happy Five 2 butir

Ketamin 5 gram

Barang bukti tersebut memperkuat dugaan tindak pidana narkotika dan psikotropika. Seluruh peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status AKBP Didik dari terperiksa menjadi tersangka.

Kasus ini menjadi pukulan keras bagi citra institusi kepolisian. Seorang perwira menengah yang pernah menjabat Kapolres kini harus berhadapan dengan proses hukum pidana serius. Publik menuntut transparansi dan ketegasan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Pelanggaran dan Ancaman Pidana:

  1. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
    Pasal ini mengatur tentang kepemilikan atau penguasaan narkotika tanpa hak yang dapat dikenai pidana penjara berat.
  2. Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
    Mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan psikotropika secara ilegal.

Ancaman hukuman atas pasal-pasal tersebut dapat berupa pidana penjara bertahun-tahun hingga belasan tahun, disertai denda dalam jumlah besar, tergantung pembuktian di persidangan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan narkoba di internal aparat. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dan terbuka dari institusi kepolisian, agar kepercayaan publik tidak semakin tergerus.

( dd99 )

Pos terkait