Polres Badung Ungkap 2 Kasus Pidana: 11 Tersangka Diamankan, 3 Residivis Kembali di Tangkap

BADUNG, ELANGBALI.COM – Mengawali bulan suci Ramadan, Polres Badung menunjukkan komitmen tegasnya dalam menjaga keamanan wilayah. Dalam waktu berdekatan, dua tindak pidana berhasil diungkap. Total 11 tersangka diamankan, termasuk 3 residivis yang kembali terlibat kejahatan.

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward, didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Kuta Utara, memaparkan langsung pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Badung, Sabtu (21/2/26).

Bacaan Lainnya

Kasus Pertama: Pengeroyokan Pelajar SMK

Kasus pertama adalah tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di muka umum yang terjadi pada 31 Januari sekitar pukul 02.00 WITA di depan toko Elektro Bali, Jalan Raya Kapal, Mengwi, Kabupaten Badung.

Korban berinisial IGSPP, seorang pelajar kelas 2 SMK, menjadi sasaran pengeroyokan brutal. Peristiwa bermula saat korban bersama teman-temannya hendak membeli makanan ke arah Dharmasaba. Dalam perjalanan, mereka melihat segerombolan kendaraan di Jalan Raya Kapal dan mengira sedang ada razia. Korban pun memutar arah dan berhenti di depan toko Elektro.

Namun nahas, gerombolan tak dikenal yang sebelumnya dilihat korban justru datang menghampiri, menabrak sepeda motor korban hingga terjatuh, lalu melakukan pengeroyokan secara bersama-sama. Korban dipukul menggunakan tangan kosong dan benda tumpul hingga mengalami luka di bagian kepala dan tergeletak di lokasi bersama temannya.

Peristiwa serupa juga terjadi pada 7 Februari sekitar pukul 23.30 WITA di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara. Dari dua kejadian ini, polisi mengamankan 11 pelaku, terdiri dari 8 anak-anak dan 3 orang dewasa.

“Motifnya ingin membubarkan balap liar,” terang Kapolres.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah double stick, satu kunci Inggris, serta pecahan paving block yang diduga digunakan saat pengeroyokan.

Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta. Khusus terhadap pelaku anak, diberlakukan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana proses hukum mengedepankan pembinaan dan tidak dilakukan penahanan.

Kasus Kedua: Pencurian dengan Kekerasan Hingga Korban Meninggal

Selain kasus pengeroyokan, aparat juga mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus ini sempat viral dan menjadi perhatian publik.

Penanganan perkara dilakukan oleh Polsek Kuta Utara dengan dukungan penuh dari Polda Bali.

Pengungkapan dua kasus ini menjadi pesan tegas bahwa aparat tidak memberi ruang bagi aksi premanisme maupun kejahatan jalanan, terlebih di momentum Ramadan yang seharusnya menjadi bulan penuh ketenangan dan introspeksi.

Polres Badung menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan, terutama terhadap aksi balap liar, geng motor, dan tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Awal Ramadan menjadi bukti: hukum tetap berjalan, dan siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban publik akan berhadapan dengan konsekuensi tegas.

( dd99 )

Pos terkait