Kopda FH Ditahan Pomdam Jaya,Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Pegawai Bank BUMN

JAKARTA | ELANGBALI.COM – Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) resmi menetapkan Kopral Dua (Kopda) FH sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank BUMN, MIP (37),di Jakarta Pusat.

Tersangka kini telah ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum.“Terhadap yang bersangkutan (Kopda FH) sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus, Jumat (12/9/2025).

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, pada saat kejadian Kopda FH sedang dalam status dicari oleh satuan lantaran tidak hadir dinas tanpa izin.Sebelumnya,Polda Metro Jaya telah menangkap total 15 orang terkait kasus ini. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim,menjelaskan para tersangka terbagi dalam empat klaster :

aktor intelektual,kelompok yang membuntuti korban, kelompok eksekutor penculikan,serta kelompok penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Adapun identitas beberapa tersangka yang terungkap antara lain:Dwi Hartono (DH) – pengusaha bimbingan belajar online,YJ, AA, dan C – aktor intelektual,AT, RS, RAH, dan RW alias Eras – eksekutor penculikan.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan prajurit TNI aktif bersama jaringan sipil dalam tindak pidana berat yang merenggut nyawa seorang pegawai bank.

Pidana : Kopda FH dan para tersangka lain dijerat dengan beberapa pasal,antara lain:Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,dengan ancaman pidana 15 tahun penjara

[ dd99 ]

Pos terkait