Polda Bali Bongkar Kebun Ganja Hidroponik Super Canggih, Dua WNA Ditangkap

DENPASAR, ELANGBALI.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap laboratorium klandestin ganja hidroponik yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 1 Oktober 2025 ini berawal dari informasi masyarakat dan berujung pada penangkapan dua warga negara asing (WNA), yakni NR (31) asal Belanda dan KV (33) asal Rusia.Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kebun ganja dengan fasilitas super canggih.

Bacaan Lainnya

Lokasi tersebut terorganisir rapi dan dilengkapi teknologi modern, mulai dari sistem pendingin, pengaturan suhu, pencahayaan otomatis, hingga irigasi yang terkontrol.

Aktivitas di dalam laboratorium bahkan dipantau dengan kamera CCTV. Dari hasil pemeriksaan, diketahui modus kedua tersangka adalah memproduksi narkotika golongan I jenis ganja dengan metode hidroponik.

Polisi berhasil menyita ratusan barang bukti, termasuk bibit ganja siap tanam dan pohon ganja setinggi satu meter.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sangat berat, mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, bahkan hukuman seumur hidup.

Mereka juga terancam denda maksimal hingga Rp8 miliar, yang masih dapat ditambah sepertiga. Sementara itu, Polda Bali masih memburu pemasok bibit ganja berinisial “C” dan jaringan yang diduga terlibat dalam sindikat internasional ini.

Polda Bali menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kepolisian menjamin keamanan serta kerahasiaan identitas pelapor sebagai langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika.

“Peredaran narkoba merusak generasi bangsa. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas pihak kepolisian.

( Jefry )

Pos terkait