Dugaan Bangker Ilegal di Pelabuhan Padangbai Diduga Langgar Aturan Migas: Pemilik Terancam Pidana

KARANGASEM, ELANGBALI.COM – Dugaan pelanggaran serius mencuat di areal Pelabuhan Padangbai, Karangasem. Sebuah bangker milik Haji Yudi, beralamat Banyuwangi, dengan pengurus lapangan bernama Sugrito disinyalir keras beroperasi tanpa izin resmi dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan umum karena menyangkut distribusi dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM).

Bacaan Lainnya

Fakta yang terungkap menunjukkan adanya sederet dugaan pelanggaran fatal, di antaranya:

  1. Melanggar Undang-Undang Migas karena tidak memenuhi ketentuan pengelolaan dan distribusi energi.
  2. Tidak memiliki izin resmi migas, baik dari Kementerian ESDM maupun instansi terkait.
  3. Tidak ada izin penimbunan BBM, padahal aktivitas penimbunan berlangsung di areal bangker.
  4. Ada apa tidak izin dari pihak ASDP selaku pengelola Pelabuhan Padangbai kepada pihak pengelola Bangker
  5. Izin usaha Bangker

Praktik yang dijalankan dinilai sangat berbahaya. Sesuai aturan, setiap truk tangki BBM setelah loading dari Depo Pertamina Manggis wajib langsung menyalurkan (discas) ke kapal penerima. Namun kenyataannya, truk-truk tersebut justru diarahkan masuk ke bangker untuk ditimbun, yang jelas dilarang. Lebih parah lagi, truk tangki BBM kerap menginap di dalam areal bangker, padahal aturan tegas menyatakan hal itu tidak boleh terjadi karena berpotensi menimbulkan risiko kebakaran atau ledakan.

Keberadaan tangki timbun di dalam area bangker juga menyalahi standar operasional prosedur (SOP). Hal ini tidak hanya melanggar ketentuan teknis, namun juga bisa dijerat sebagai tindak pidana migas dan pelanggaran aturan keselamatan pelayaran.

Jika terbukti, praktik ini dapat menjerat pemilik maupun pengelola dengan pasal-pasal pidana sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, termasuk sanksi kurungan hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah. Aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan, mengusut tuntas kasus ini, dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar.

( tim )

Pos terkait