Enam Mahasiswa Unud Dipecat Tidak Hormat Usai Hina Korban Bunuh Diri,Kampus Tegas: Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Perundungan

DENPASAR, ELANGBALI.COM – Denpasar kembali berduka, namun kali ini dengan amarah dan kegetiran moral yang dalam. Enam mahasiswa Universitas Udayana (Unud) Bali resmi dipecat dengan tidak hormat dari seluruh organisasi kemahasiswaan setelah terbukti melakukan tindakan perundungan (bullying) terhadap Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa FISIP yang meninggal dunia tragis usai diduga menjadi korban tekanan sosial di kampusnya sendiri.

Langkah tegas ini menjadi tamparan keras bagi generasi muda akademis yang lupa akan nilai empati, moral, dan kemanusiaan. Alih-alih berduka, para pelaku justru mencemooh korban di media sosial — sebuah perilaku yang tidak hanya keji, tetapi juga memalukan bagi lembaga pendidikan tinggi sekelas Universitas Udayana.

Bacaan Lainnya

Empat pelaku dari Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP telah dicopot seketika dari jabatan mereka:

Maria Victoria Viyata Mayos, Kepala Departemen Eksternal

Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan

Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat

Vito Simanungkalit, Wakil Kepala Departemen Eksternal

Mereka resmi dicabut dari segala jabatan dan hak organisasi. “Kami menindak tegas serta memberikan sanksi seberat-beratnya, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Oknum yang bersangkutan tidak lagi memiliki keterkaitan dengan pihak kami,” tegas Himapol dalam pernyataannya yang disiarkan lewat akun resmi Instagram.

Tak berhenti di situ, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP turut menjatuhkan sanksi serupa terhadap Putu Ryan Abel Perdana Tirta, Ketua Komisi II, serta BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) yang memecat Leonardo Jonathan Handika Putra, Wakil Ketua BEM FKP, karena dinilai telah melanggar kode etik dan mencoreng nama lembaga.

“Berdasarkan hasil rapat pengurus inti, kami mencabut status keanggotaan Saudara dari BEM FKP Universitas Udayana. Saudara kami berhentikan tidak dengan hormat,” demikian bunyi surat resmi BEM FKP yang menggema keras di kalangan mahasiswa.

Selain pemecatan, pihak kampus juga menegakkan sanksi akademik berupa pengurangan nilai soft skill selama satu semester, sebagai bentuk pembinaan moral.
“Sanksi ini bukan pembalasan, tapi pembelajaran moral dan tanggung jawab sosial. Kami guru, bukan algojo,” tegas Wakil Dekan III FISIP Unud, I Made Anom Wiranata.

Ia juga mewajibkan para pelaku untuk membuat surat pernyataan dan video permintaan maaf terbuka, agar publik tahu — bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan.

Pihak Humas Unud, Dewi Pascarani, menegaskan bahwa kampus sedang melakukan koordinasi internal dan pendalaman kasus. “Universitas tidak akan memberi ruang bagi pelaku perundungan, baik di dunia nyata maupun digital. Pemecatan ini menjadi bukti nyata: Unud berpihak pada kemanusiaan, bukan pada pelaku kekerasan sosial.”

Tragedi ini bermula dari kematian Timothy Anugerah Saputra (22), mahasiswa Sosiologi FISIP Unud, yang ditemukan tak bernyawa setelah jatuh dari lantai dua gedung kampus pada Rabu, 15 Oktober 2025. Kasus ini masih diselidiki aparat kepolisian, namun jejak digital dan tekanan sosial di sekitarnya sudah menunjukkan luka sosial yang dalam.

Hari ini, Universitas Udayana menegaskan sikapnya: tidak ada toleransi bagi pelaku perundungan dalam bentuk apa pun.
Sebuah pesan keras bagi seluruh mahasiswa: gelar akademik tak akan berarti tanpa moralitas. Empati adalah nyawa dari pendidikan.

( Fs )

Pos terkait