Barru, Sulawesi Selatan | Elangbali.com — Aroma pelanggaran hukum kian menyengat dari lokasi tambang galian C ‘ilegal’ di Padangpoko, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi. Alih-alih menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan, aparat justru diduga “pasang badan” untuk tambang bermasalah.
Dalam kunjungan resmi yang dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Barru, DPRD, TNI, dan Polri pada Kamis (16/10/2025), Kapolsek Mallusetasi AKP Iriansyah menunjukkan perilaku arogansi di hadapan publik. Bukannya menenangkan warga yang menuntut keadilan atas rusaknya lingkungan, justru mengarahkan kemarahan kepada awak media yang tengah meliput di lokasi tambang.
Padahal, lokasi tambang galian C yang dikelola oleh PT Rekhabila Utama ini sudah lama dikeluhkan warga. Aktivitas tambang tanpa izin tersebut menyebabkan banjir, lumpur, hingga rusaknya ratusan makam warga. Puluhan laporan dan enam kali aksi demonstrasi sudah dilakukan masyarakat, namun hingga kini aktivitas tambang tetap berjalan.
Rusding, salah satu warga terdampak, menuturkan bahwa setiap musim hujan, wilayahnya selalu dilanda banjir lumpur akibat pengerukan tanah. “Harapan kami, tambang ini dihentikan. Kuburan sudah hancur, mata air terancam hilang. Kami sudah mengadu berkali-kali tapi tak digubris,” keluhnya.
Sikap Kapolsek Mallusetasi yang justru membatasi kerja jurnalistik dan bersikap intimidatif terhadap media bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, jika benar ada pembiaran terhadap aktivitas tambang tanpa izin, maka bisa dijerat pidana lingkungan hidup dan penyalahgunaan kewenangan jabatan sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 dan KUHP Pasal 421 tentang penyalahgunaan kekuasaan.
Langkah tegas perlu diambil oleh Kapolres Barru dan Polda Sulsel untuk memeriksa dugaan keterlibatan aparat dalam melindungi praktik tambang ilegal ini. Sebab, aparat penegak hukum semestinya berdiri di sisi rakyat, bukan menjadi tameng bagi pelaku pelanggaran lingkungan dan hukum.
Kasus ini menjadi potret buram penegakan hukum di daerah ketika aparat kehilangan etika, tambang ilegal justru tumbuh subur di atas penderitaan rakyat.
( Dede99 )







