Mahasiswa UGM Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Tabrakan Maut: Jaksa Tegaskan Tak Ada Alasan Pemaaf


SLEMAN , ELANGBALI.COM — Kasus tabrakan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi kembali memasuki babak krusial. Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, kini resmi dituntut dua tahun penjara dan denda Rp12 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (21/10/2025).

Bacaan Lainnya

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih itu berlangsung penuh haru. Tangis keluarga terdakwa pecah saat Jaksa Rahajeng Dinar Hanggarjani membacakan tuntutan yang menegaskan bahwa tak ada sedikit pun alasan pemaaf atau pembenar atas tindakan mahasiswa UGM tersebut.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Jaksa Rahajeng di ruang sidang Cakra.

Kedua pasal tersebut menjerat pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Majelis hakim memberi waktu kepada tim penasihat hukum yang dipimpin Achel Suyanto untuk menyusun pleidoi sebagai pembelaan. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, sementara publik menanti apakah hakim akan sejalan dengan tuntutan jaksa atau memberi putusan berbeda.

( dede99 )

Pos terkait