Polisi Buka Suara, Publik Kian Murka: Ketika Pengejar Kejahatan Duduk di Kursi Tersangka

SLEMAN, ELANGBALI.COM – Api perdebatan yang sempat meredup kini justru kembali menyala. Pernyataan resmi kepolisian yang diharapkan menjadi penutup polemik, malah berubah menjadi bensin yang menyiram bara kemarahan publik.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa penetapan Hogi sebagai tersangka bukanlah keputusan spontan apalagi emosional. Menurutnya, langkah hukum tersebut diambil setelah melalui rangkaian prosedur formal: pemeriksaan saksi, pendalaman keterangan ahli, hingga gelar perkara.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak memihak siapa pun,” ujar Mulyanto tegas.
Ia menolak anggapan bahwa hukum bisa digeser oleh empati.
“Kalau hanya karena ‘kasihan’, lalu hukum diabaikan, bagaimana dengan dua orang yang meninggal?” katanya.

Pernyataan itu dimaksudkan untuk menegaskan posisi netral aparat. Namun justru di titik inilah publik mulai bertanya: netral bagi siapa?

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menambahkan bahwa kepolisian sebenarnya telah menempuh jalur restorative justice. Penyidik, kata dia, sudah berupaya menjembatani komunikasi antar pihak melalui penasihat hukum masing-masing.

Namun, upaya damai itu kandas.
“Kesepakatan belum berhasil dicapai,” kata Edy, Sabtu (24/1).

Ia menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur: olah TKP, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara. Berkas perkara pun telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke kejaksaan bersama tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lanjutan.

Secara normatif, langkah polisi tampak rapi. Formal. Tertib.
Namun hukum bukan hanya soal prosedur—ia juga soal rasa keadilan.

Di mata masyarakat, Hogi bukan figur yang memulai kekacauan. Ia dikenal sebagai pihak yang mengejar pelaku kejahatan. Seseorang yang bereaksi dalam situasi darurat. Bukan provokator, bukan pembuat onar.

Namun kepolisian menegaskan, fokus perkara bukan soal siapa mengejar siapa. Yang dinilai adalah akibat akhir: kecelakaan lalu lintas yang merenggut dua nyawa manusia.

Atas dasar itu, Hogi dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 311 tentang perbuatan mengemudi yang dianggap membahayakan nyawa orang lain. Ancaman hukuman maksimalnya: enam tahun penjara.

Menariknya, hingga kini Hogi belum ditahan.

Di sinilah publik benar-benar terbelah.

Apakah hukum memang harus berdiri kaku pada akibat akhir semata, tanpa mempertimbangkan konteks dan situasi yang melatarbelakanginya?

Ataukah hukum seharusnya memberi ruang pada realitas: kondisi darurat, niat awal yang bukan untuk mencelakai, dan fakta bahwa tersangka bertindak dalam rangka mencegah kejahatan?

Kasus ini kini telah melampaui sekadar soal pasal dan prosedur. Ia menjelma menjadi cermin kegelisahan publik tentang wajah keadilan di negeri ini.

Apakah keadilan benar-benar hadir ketika seseorang yang mengejar pelaku kejahatan justru duduk di kursi tersangka?
🔹 Ataukah inilah wajah hukum yang disebut “netral”, meski terasa dingin dan pahit bagi nurani publik.

Perdebatan belum usai.
Dan mungkin, justru baru dimulai,menurut Anda: ini penegakan hukum murni, atau hukum yang kehilangan rasa.

( dd99 )

Pos terkait