Foto : Ist – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K.
JAKARTA, ELANGBALI.COM – Skandal Keuangan Digital Terbongkar: Bareskrim Geledah Kantor PT DSI, Dugaan Proyek Fiktif Rugikan 15 Ribu Lender Rp2,4 Triliun
JAKARTA, Aroma kejahatan ekonomi berskala besar kembali tercium dari pusat bisnis paling prestisius di ibu kota. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat PT DSI yang berlokasi di District 8, SCBD, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan menyusul dugaan serius praktik penipuan, penggelapan, pemalsuan laporan keuangan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dijalankan secara sistematis melalui platform digital perusahaan tersebut.
Penyidik mengungkap bahwa PT DSI diduga menjalankan modus proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower lama tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pihak yang bersangkutan. Data tersebut kemudian digunakan kembali sebagai “produk investasi” dan ditawarkan kepada publik melalui platform digital PT DSI. Dengan kemasan laporan keuangan dan narasi bisnis yang tampak meyakinkan, ribuan lender diyakini terperangkap dalam skema yang sejak awal tidak memiliki kegiatan usaha riil.
Penyidikan perkara ini resmi dimulai pada 14 Januari 2026. Hingga saat ini, 28 orang saksi telah dimintai keterangan, terdiri dari 18 saksi internal PT DSI serta pihak-pihak eksternal strategis, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan difokuskan tidak hanya pada individu, tetapi juga pada mekanisme operasional platform, keabsahan laporan keuangan, serta alur transaksi dana yang diduga direkayasa.
Dalam rangkaian penggeledahan, Bareskrim menyita berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana. Tak berhenti di situ, penyidik juga melakukan pemblokiran sejumlah rekening, mencakup rekening milik PT DSI, rekening escrow, perusahaan-perusahaan afiliasi, hingga rekening perorangan yang diduga menjadi bagian dari mata rantai aliran dana hasil kejahatan.
Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan bersama OJK mengungkap skala kerugian yang mencengangkan. Sekitar 15.000 lender diperkirakan menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun dalam kurun waktu 2018 hingga 2025. Angka tersebut menempatkan kasus PT DSI sebagai salah satu dugaan kejahatan keuangan digital terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum, sekaligus membuka mata publik akan rapuhnya perlindungan investor jika pengawasan lalai.
Untuk menelusuri aliran dana secara menyeluruh sekaligus membuka peluang restitusi bagi para korban, Bareskrim Polri menggandeng Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kolaborasi lintas lembaga ini diarahkan untuk memastikan tidak hanya pengungkapan pelaku utama, tetapi juga pemulihan hak-hak para lender yang dirugikan.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa pandang bulu. Ia memastikan Bareskrim akan menuntaskan perkara ini hingga menemukan dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang sah, sekaligus menyeret seluruh pihak yang terbukti terlibat.
Kasus PT DSI kini menjadi sorotan tajam publik dan ujian serius bagi penegakan hukum di sektor ekonomi digital. Di tengah gencarnya promosi inovasi keuangan berbasis teknologi, perkara ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan yang dibungkus kecanggihan digital tetaplah kejahatan, dan negara tidak boleh kalah oleh tipu daya yang merugikan rakyat hingga triliunan rupiah.
( dd99 )







