Fotografer Ngamen Terancam Jerat Hukum: Komdigi Tegaskan Pemotretan Publik Tanpa Izin Bisa Langgar Privasi dan UU PDP

JAKARTA, ELANGBALI.COM – Fenomena “fotografer ngamen” mereka yang membidik pelari, pesepeda, hingga masyarakat umum di jalanan lalu mengunggah hasilnya ke platform digital kini resmi masuk radar pengawasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa praktik pemotretan tanpa izin yang menampilkan wajah atau ciri khas seseorang termasuk pelanggaran data pribadi. “Foto seseorang adalah bentuk data pribadi. Pemotretan dan publikasi tanpa izin bisa melanggar hukum,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Komdigi kini mencium adanya praktik yang lebih serius: sebagian fotografer disebut menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi wajah dan menyebarkan hasil potret ke platform digital tanpa persetujuan subjek. Ini bukan lagi sekadar kreativitas jalanan, melainkan potensi penyalahgunaan data biometrik.

Pihak Ditjen Wasdig pun bergerak cepat. Komdigi akan memanggil asosiasi fotografer seperti AOFI untuk membahas batas etika dan regulasi baru di sektor kreatif agar tidak menabrak hak privasi publik di era digital.

Pelanggaran dan Potensi Pidana:

Pelanggaran: Pemotretan dan publikasi foto individu di ruang publik tanpa izin; penggunaan AI untuk mengenali wajah tanpa persetujuan.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Pasal 65 ayat (1) dan (2): Pengendali data pribadi wajib memperoleh persetujuan eksplisit dari pemilik data.

Pasal 67 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperoleh atau mengungkapkan data pribadi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Fenomena ini menjadi sinyal keras: kebebasan berekspresi di ruang publik tak berarti bebas merampas privasi orang lain. Dunia kreatif digital kini diawasi ketat — dan siap-siap, “fotografer ngamen” yang abai hukum bisa berakhir di meja hijau.

( dede99 )

Pos terkait