Senjata Api Ilegal Masuk Bali: Satpam Asal Lampung Diciduk TNI AL di Warung Tipat Cantok Denpasar

DENPASAR, ELANGBALI.COM — Ancaman senjata api ilegal kembali menghantui Bali. Di tengah citra Pulau Dewata sebagai wilayah pariwisata internasional yang aman dan damai, praktik gelap peredaran senjata api justru terendus hingga ke tingkat akar rumput. Seorang pria berinisial ASR (33), yang diketahui berprofesi sebagai satpam dan berasal dari Bandar Lampung, ditangkap tim gabungan Intel Kodam IX/Udayana dan Lanal Bali TNI AL karena diduga kuat memperjualbelikan senjata api ilegal.

Penangkapan dilakukan secara senyap namun terukur pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 12.16 Wita, di sebuah warung tipat cantok di Jalan Buana Raya, Desa Padangsambian, Denpasar Barat. Lokasi yang tampak biasa dan jauh dari kesan aktivitas kriminal itu justru menjadi titik temu transaksi berbahaya yang berpotensi mengancam keamanan publik.

Bacaan Lainnya

Dari tangan tersangka, aparat menyita senjata api rakitan menyerupai SIG Sauer, lengkap dengan empat butir amunisi tajam kaliber 9 mm, satu soft gun, serta sejumlah dokumen dan barang pribadi yang kini tengah didalami untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Penemuan amunisi tajam menjadi indikator serius bahwa senjata tersebut bukan sekadar koleksi, melainkan siap digunakan—atau diperjualbelikan—untuk kepentingan yang belum diketahui secara pasti.

Sumber internal menyebutkan, penangkapan ASR merupakan hasil pengembangan intelijen atas aktivitas mencurigakan terkait peredaran senjata api di wilayah Denpasar. Aparat menduga kuat bahwa ASR tidak bekerja sendiri. Fakta bahwa tersangka berstatus sebagai satpam menambah daftar panjang kekhawatiran publik: bagaimana mungkin seseorang yang bekerja di sektor pengamanan justru terlibat dalam distribusi senjata ilegal?

Sekitar pukul 15.05 Wita, ASR beserta seluruh barang bukti secara resmi diserahkan ke Polsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan kepolisian, termasuk pendalaman asal-usul senjata, jalur masuk ke Bali, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain—baik sebagai pemasok maupun calon pembeli.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran senjata api ilegal bukan ancaman imajiner. Di balik aktivitas harian yang tampak normal, terdapat potensi kejahatan serius yang bisa meledak sewaktu-waktu. Aparat penegak hukum dituntut tidak berhenti pada satu tersangka, melainkan membongkar jaringan hingga ke akar, demi memastikan Bali tidak menjadi pasar empuk senjata ilegal.

Publik kini menunggu: siapa pemasoknya, siapa pembelinya, dan sejauh mana jaringan ini telah bergerak di Pulau Dewata.

( dd99 )

Pos terkait