DENPASAR, ELANGBALI.COM – Dinamika politik dan kebijakan sosial di Kota Denpasar memanas. Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) menyatakan sikap tegas akan melaporkan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, ke kepolisian. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan sang wali kota yang menyebut penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sebagai “perintah langsung Presiden Republik Indonesia”.
Nama Presiden RI, Prabowo Subianto, yang disebut dalam pernyataan tersebut, dinilai FSKMP telah diseret tanpa dasar kebijakan yang jelas. Koordinator FSKMP, Purwanto M. Ali, menegaskan bahwa pernyataan itu tidak hanya keliru secara substansi, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik serta mencoreng wibawa pemerintah pusat.
“Pernyataan Wali Kota Denpasar itu ceroboh, tanpa dasar data valid, tendensius, dan berpotensi menjadi fitnah karena menyudutkan Presiden. Dampaknya nyata: menimbulkan kegaduhan sosial, keresahan, serta kebingungan di masyarakat,” tegas Purwanto dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).
Menurut FSKMP, narasi yang viral tersebut telah membangun persepsi seolah-olah Presiden secara langsung memerintahkan penonaktifan PBI JK bagi masyarakat kategori desil 6 hingga 10. Padahal, kebijakan PBI JK secara nasional berbasis pada data terpadu kesejahteraan sosial dan mekanisme administratif yang terukur, bukan keputusan personal atau sepihak.
FSKMP juga menyoroti rencana Pemerintah Kota Denpasar untuk mengaktifkan kembali PBI JK bagi desil 6 hingga 10 menggunakan APBD. Langkah ini dinilai dapat memperkuat opini negatif di tengah masyarakat, seakan-akan pemerintah pusat tidak berpihak kepada rakyat kecil, sementara pemerintah daerah tampil sebagai “penyelamat”.
Secara hukum, FSKMP menilai pernyataan tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana apabila terbukti mengandung unsur:
Penyebaran informasi yang menyesatkan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penyebaran berita bohong melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE, apabila terbukti menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis sentimen tertentu.
Fitnah atau pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP, jika pernyataan tersebut dinilai menyerang kehormatan atau nama baik pihak tertentu tanpa dasar.
FSKMP menyatakan telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk mengawal proses pelaporan ke aparat penegak hukum. Mereka menegaskan langkah ini bukan semata-mata sikap politik, melainkan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga kebenaran informasi publik dan marwah institusi negara.
“Dalam rangka menegakkan kebenaran dan hukum, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan melakukan pelaporan kepada kepolisian. Proses akan kami jalankan secara tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Purwanto.
Kini, publik menanti klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Denpasar. Di tengah sensitifnya isu bantuan sosial dan jaminan kesehatan, setiap pernyataan pejabat publik bukan hanya soal komunikasi, tetapi juga menyangkut legitimasi kebijakan, stabilitas sosial, dan konsekuensi hukum yang tidak ringan.
( dd99 )







