MATARAM | ELANGBALI.COM – Desakan agar polisi segera menahan para terduga pelaku pembunuhan Brigadir Polisi Esco Faska Rely makin menguat.
Ultimatum datang dari Ketua Badan Pimpinan Wilayah (BPW) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).Ketua BPW PAI NTB, Muhanan SH MH,menegaskan pihaknya resmi menerima kuasa hukum dari Ayah almarhum Brigadir Esco pada Senin (15/9/2025).
Dengan mandat itu, mereka memastikan akan mengawal kasus sampai tuntas.”Setelah menerima kuasa dari pihak almarhum,kami mendesak Kapolres Lombok Barat dan Kapolda NTB segera melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku pembunuhan Brigadir Esco.
Menurut kajian kami, kasus ini terang benderang,” kata Muhanan kepada wartawan.Muhanan menambahkan, pihaknya memberikan batas waktu kepada aparat penegak hukum untuk bertindak cepat.
“Kami memberi warning 1×24 jam agar segera dilakukan penangkapan terhadap para terduga,” ujarnya.Dewan Pembina BPW PAI NTB,AKBP (Purn) Suminggah SH MH, juga menekankan pentingnya langkah tegas dari kepolisian.
Menurutnya, terduga pelaku harus segera dipanggil dan diperiksa intensif.Jika terbukti ada unsur pidana, polisi wajib melakukan penahanan.Diketahui,Brigadir Polisi Esco Faska Rely yang bertugas di Intel Polsek Sekotong,Polres Lombok Barat,ditemukan tewas pada 24 Agustus 2025 di belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung,Kecamatan Gerung, Lombok Barat.
Keluarga meyakini kematian Esco bukan peristiwa biasa,melainkan pembunuhan yang harus diusut tuntas.Ayah Almarhum Brigadir Esco menunjuk gabungan pengacara dari BPW PAI NTB sebagai kuasa hukum,yakni AKBP (Purn) Suminggah SH MH, Muhanan SH MH, M. Syarifudin SH MH, Samsul Rizal SH MH, Baiq Dena Wulandari Pratiwi SH,dan Andi Resadi SH.
Langkah ini diharapkan keluarga Almarhum Brigadir Esco bersama kuasa hukum sebelumnya,Dr. Lalu Anton Hariawan SH MH dana enam rekannya agar bersinergi untuk sama-sama mengungkap kasus pembunuhan Anggota Polisi Intel Polsek Sekotong.
[ tim ]







