Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hotman Paris: Saya Kasihan, Gimana Nasib Para Istrinya

JAKARTA | ELANGBALI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya menjatuhkan vonis terhadap pengacara kontroversial Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea, Selasa (30/9/2025). Razman diputus bersalah dan diganjar hukuman 1,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis ini bermula dari laporan Hotman Paris pada 10 Mei 2022, setelah Razman secara terbuka menudingnya melakukan pelecehan terhadap mantan asisten pribadi, Iqlima Kim. Tuduhan tanpa bukti kuat itulah yang akhirnya berujung ke meja hijau.

Bacaan Lainnya

Menariknya, usai vonis dibacakan, Hotman Paris justru tidak menunjukkan euforia. Sebaliknya, pengacara flamboyan berusia 66 tahun itu mengaku kasihan kepada Razman.

“Saya kasihan sama dia. Perantau dari kampung, mengais rezeki di Jakarta, tapi harus berakhir begini hanya karena tidak bisa menjaga mulutnya,” ungkap Hotman, dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment.

Hotman bahkan menyuarakan keprihatinannya terhadap masa depan keluarga Razman.

“Siapa yang mau jadi klien dia sekarang? Gimana nanti nasib para istrinya, kan butuh biaya hidup di Jakarta,” sindir Hotman, seakan memberi peringatan keras bagi para pengacara yang gemar melempar tuduhan tanpa dasar hukum kuat.

Kasus ini menjadi babak baru dalam drama hukum yang menyeret nama besar Hotman Paris dan menyingkap wajah lain dari dunia advokat: persaingan, intrik, sekaligus harga mahal dari setiap kata yang keluar di ruang publik.

( dede99 )

Pos terkait