BKSDA Bangli Terbitkan Rekomendasi Bangunan Beton Ditengah Hutan Lagi, I Nyoman Parta: Ini Tindakan Konyol

KINTAMANI, ELANGBALI.COM – Tegas dan tanpa basa-basi, Anggota DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, S.H., dari Fraksi PDI Perjuangan, menyoroti keras tindakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang diduga mengeluarkan rekomendasi pembangunan bangunan beton di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Dalam kunjungan lapangannya, Parta menemukan fakta mencengangkan: sebuah kedai kopi megah berdiri di tengah kawasan konservasi, di mana seharusnya tidak diperkenankan adanya pembangunan permanen yang dapat merusak ekosistem hutan.

Bacaan Lainnya

“BKSDA itu kepanjangannya Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Tugas utamanya jelas menjaga sumber daya alam agar tetap lestari untuk keberlangsungan manusia, flora, fauna, dan kehidupan hayati. Tapi yang terjadi justru sebaliknya,” tegas Parta dengan nada kecewa.

Ia menilai, tindakan BKSDA tersebut bukan hanya keliru, tapi juga konyol.

“Bayangkan, lembaga yang seharusnya menjaga kelestarian alam malah mengeluarkan rekomendasi untuk membangun beton di tengah kawasan konservasi. Ini ironi besar!” ujarnya lantang.

Lebih lanjut, Parta memberikan dukungan penuh kepada Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Artha, untuk segera mengambil langkah tegas. Ia meminta agar Bupati berkoordinasi langsung dengan Kepala BKSDA Bali guna menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di lokasi tersebut sebelum kerusakan semakin parah.

“BKSDA harus dikoreksi. Jangan sampai lembaga yang mestinya menjadi penjaga alam justru berubah menjadi perusak alam,” tambahnya.

Tindakan pembangunan beton di kawasan konservasi, jika dibiarkan, tidak hanya mengancam keutuhan ekosistem Kintamani yang terkenal indah dan alami, tetapi juga mencoreng nama baik lembaga negara yang bertugas menjaga kelestarian alam.

Kintamani bukan ruang bisnis semata. Ia adalah warisan alam yang harus dijaga, bukan dijual.
Kini publik menunggu apakah BKSDA akan memperbaiki kesalahan ini, atau justru menambah daftar panjang kebijakan yang mengkhianati fungsi konservasi

( dede99 )

Pos terkait