Foto : ist – Achmad Zaini dan Yoga Petugas Ukur BPN Jembrana, 16 Mei 2025.
JEMBRANA, ELANGBALI.COM – Bau busuk dugaan manipulasi data pertanahan menyeruak dari tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jembrana.
Dua oknum petugas, Achmad Zaini dan Yoga, diduga terlibat dalam praktik “gonta-ganti peta bidang tanah” secara sepihak, yang berujung pada kerugian hak milik warga dan telah dibatalkannya dan hilangnya mengakibatkan hilangnya legalitas kepemilikan sertifikat hak milik atas nama Ni Wayan Dontri.
Kasus ini mencuat setelah Ni Wayan Dontri selaku pemilik sah, menemukan adanya perubahan mencurigakan pada peta bidang tanah mereka di Aplikasi Sentuh Tanahku — sistem resmi Kementerian ATR/BPN yang mencerminkan data hukum pertanahan.
Pada akhir tahun 2023, bentuk peta tanah yang selama ini tercatat resmi tiba-tiba berubah dan bahkan tumpang tindih dengan lahan milik Sylvia Ekawati, yang terafiliasi dengan PT. Sungai Mas Indonesia (SMI), perusahaan tambak di wilayah tersebut.
Merasa dirugikan, ahli waris berulang kali mendatangi BPN Jembrana untuk meminta klarifikasi dan pengukuran ulang. Namun, setiap permintaan hanya dijawab dengan alasan “validasi internal”, tanpa ada tindakan nyata.
Upaya pencarian keadilan justru terkesan diperlambat — sebuah indikasi kuat bahwa ada pihak di dalam BPN Kab. Jembrana yang sengaja menutup-nutupi kesalahan fatal ini.
Puncak kejanggalan terjadi pada 16 Mei 2025, ketika atas permintaan Polres Jembrana dilakukan pengukuran lapangan terkait laporan dugaan penyerobotan tanah.
Namun, beberapa jam setelah pengukuran, I Wayan Warsa mengecek kembali peta tanah di aplikasi Sentuh Tanahku — hasilnya mengejutkan: bentuk peta kembali berubah!
Kini garis batas terlihat menebal dan bergeser, menunjukkan indikasi intervensi data elektronik dalam sistem resmi negara.
Seminggu kemudian, Polres Jembrana dan BPN Jembrana memberi kabar mengejutkan: luas tanah ahli waris “berkurang” 5,6 are, dari 1.770 are menjadi 1.610 are — tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan sah.
Sementara itu, pihak PT. SMI, melalui I Made Suena, mendatangi keluarga Ni Wayan Dontri untuk menegosiasikan pembelian lahan tersebut atas nama Sylvia Ekawati.
Namun, baik Dontri maupun anaknya, I Wayan Warsa, menolak keras, menilai langkah itu sebagai tekanan halus untuk menguasai lahan yang disengketakan.
Masalah semakin rumit ketika dilakukan pengukuran ulang kedua pada 24 Juli 2025, yang dihadiri oleh berbagai pihak:
BPN Jembrana (petugas ukur dan kasi sengketa), kuasa hukum Sylvia Ekawati (Sumur Arta), PT. SMI (I Made Suena dan staf), kuasa hukum Ni Wayan Dontri (Veronika L. Giron), warga sekitar, dan kepala lingkungan setempat.
Namun hasil akhir justru mencederai akal sehat: BPN Jembrana merekomendasikan pembatalan sertifikat milik Ni Wayan Dontri dan meneruskannya ke Kanwil BPN Bali.
Padahal, secara fisik dan hukum, tanah milik Dontri berbeda bidang dan tidak bersinggungan langsung dengan lahan Sylvia Ekawati.
Kuasa hukum Ni Wayan Dontri, Veronika L. Giron, menilai langkah tersebut cacat prosedur, melanggar hukum administrasi negara, dan sarat konflik kepentingan.
“Kalau data peta bisa berubah sesuka oknum, lalu bagaimana nasib warga kecil yang percaya pada negara? Kami menduga kuat Achmad Zaini dan Yoga mengetahui, bahkan berperan langsung dalam perubahan peta digital itu,” tegas Veronika L. Giron.
Dari informasi lapangan, Achmad Zaini dan Yoga kini telah dimutasi ke BPN Singaraja, langkah yang menuai sorotan publik.
Banyak yang menilai mutasi itu bukan sanksi, melainkan bentuk perlindungan terhadap oknum pelaku manipulasi data negara.
Tindakan mengubah data peta resmi tanpa dasar hukum dapat dijerat dengan:
Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen Negara),
Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Pejabat), dan
Pasal 55 KUHP (Turut Serta Melakukan Tindak Pidana).
Apabila terbukti, keduanya dapat dijatuhi hukuman penjara dan pemberhentian tidak hormat dari jabatan ASN.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa digitalisasi pertanahan tanpa pengawasan dapat menjadi ladang baru bagi praktik kecurangan pejabat.
Kini publik menuntut ATR/BPN Pusat dan aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan terbuka dan menetapkan tanggung jawab pidana atas skandal “gonta-ganti peta” yang telah mencoreng integritas BPN Jembrana.
Pertanyaan besar kini menggantung:
Apakah mutasi ke BPN Singaraja adalah hukuman… atau pelarian dari tanggung jawab hukum?
( dede99 )







