Dugaan Pelanggaran Berat Tata Ruang di Canggu: Pansus DPRD Bali Bongkar Aset Pemprov Disewakan ke PMA Singapura

Foto: ist – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan Sidak di Canggu Loft Studio Kabupaten Badung, Jumat, 17 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

BADUNG, ELANGBALI.COM — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan sidak mendadak ke Canggu Loft Studio, Jumat (17/10/2025). Sidak ini mengguncang publik, setelah terungkap dugaan penyalahgunaan aset daerah dan pelanggaran berat tata ruang di kawasan yang seharusnya merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Dipimpin Ketua Pansus Dr. (C) I Made Supartha, SH., MH., dan Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, SH., MH., tim menemukan indikasi kuat bahwa akomodasi wisata mewah tersebut berdiri di atas tanah milik Pemprov Bali, namun justru disewakan secara pribadi dan dikelola oleh perusahaan asing (PMA) asal Singapura.

Temuan ini memunculkan dugaan pelanggaran tata ruang, penyalahgunaan aset negara, serta potensi pidana penyewaan aset pemerintah tanpa mekanisme yang sah.

“Kenapa tanah aset Pemprov bisa disewa atas nama pribadi dan kemudian diserahkan ke PMA untuk dikelola? Ada apa di balik ini? Kami akan telusuri izin, kepemilikan, dan hubungan hukum pihak terkait,” tegas Made Supartha dengan nada keras di lokasi.

Lebih parah lagi, bangunan akomodasi tersebut berdiri di depan Pura Dalem dan di samping kuburan umat Kristiani, di kawasan yang menurut peta tata ruang termasuk zona hijau dan kawasan resapan air.
Artinya, selain melanggar Perda Tata Ruang, proyek ini juga berpotensi mencederai kesakralan ruang suci dan keseimbangan lingkungan hidup.

DUGAAN PELANGGARAN & UNSUR PIDANA:

  1. Penyalahgunaan Aset Pemerintah Provinsi — tanah milik Pemprov disewakan dan dialihkan kepada pihak asing tanpa mekanisme resmi atau izin gubernur.
  2. Pelanggaran Tata Ruang & Lingkungan — pembangunan di atas LSD dan sempadan kawasan suci (pura dan kuburan).
  3. Pelanggaran Perizinan Usaha (OSS) — PMA diduga beroperasi tanpa koordinasi dan izin lengkap dari Pemerintah Desa maupun Desa Adat setempat.
  4. Abainya Fungsi Pemerintahan Lokal — Kepala Lingkungan dan Perbekel mengaku tidak pernah menerima laporan pembangunan, indikasi lemahnya pengawasan administratif. Dewa Nyoman Rai menyoroti keras sistem perizinan OSS (Online Single Submission) yang selama ini dianggap mengebiri kewenangan desa adat dan desa dinas:

“OSS itu hanya tahap pendaftaran awal. Bukan berarti bebas bangun di mana pun. Tapi sekarang seolah-olah OSS berada di atas Perbekel dan Bendesa Adat. Itu salah besar,” ujarnya tegas.

Ia menilai sistem OSS sering dijadikan tameng oleh investor untuk mengelabui proses izin di daerah. Padahal, izin Amdal dan persetujuan Desa Adat wajib dipenuhi sebelum pembangunan.

Fakta di Lapangan: Andi, selaku accounting Villa Canggu Loft Studio, mengakui pengelolaan dilakukan oleh PMA Singapura, namun berkilah bahwa “tanah masih atas nama pribadi yang menyewa dari Pemprov Bali.” Ia juga mengaku tidak memegang dokumen izin lengkap, dan berjanji akan “melengkapi” perizinan.
Sikap ini justru menegaskan dugaan lemahnya administrasi, kelalaian hukum, dan potensi pelanggaran berat UU Penataan Ruang dan Pengelolaan Aset Negara.

Perbekel Desa Canggu, I Wayan Suarya, bersama Kelian Dinas Banjar Padang Tawang, mengaku terkejut atas sidak DPRD Bali.
Mereka menyebut tidak pernah menerima laporan pembangunan tersebut. Artinya, pembangunan akomodasi mewah itu dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah lokal.

PESAN TEGAS DPRD BALI:

“Ini sinyal keras bagi semua pihak. Pelanggaran tata ruang, penyalahgunaan aset negara, dan pengabaian peran desa adat tidak akan dibiarkan. Jika terbukti ada unsur pidana, kami akan dorong proses hukum!” — tegas Made Supartha.

Kasus Canggu Loft Studio menjadi cermin gelap tata kelola aset daerah di Bali, di mana tanah pemerintah diserahkan ke investor asing, izin diproses tanpa sepengetahuan desa, dan kawasan suci diubah menjadi bisnis wisata.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan melanjutkan investigasi, memanggil instansi terkait, dan merekomendasikan tindakan hukum tegas terhadap setiap pelanggaran yang terbukti.

( dede99 )

Pos terkait