BADUNG, ELANGBALI.COM — Publik dibuat terperangah! Data terbaru dari Kementerian Keuangan yang diungkap oleh Menteri Keuangan Purbava Yudhi Sadewa menunjukkan fakta mencengangkan: Pemerintah Kabupaten Badung tercatat sebagai salah satu daerah dengan dana terparkir paling besar di bank, menembus angka Rp 2,27 triliun menempatkannya di peringkat ke-11 nasional.
Kabar ini sontak memicu reaksi keras dari DPRD Badung, terutama dari Anggota Komisi III, Gede Aryantha, yang menilai fenomena tersebut sebagai bukti lemahnya pengelolaan keuangan daerah.
“Kenapa uang sebanyak itu tidak digunakan untuk rakyat? Ini uang publik, bukan simpanan pribadi. Kalau dibiarkan mengendap, apa manfaatnya bagi masyarakat?” tegas Aryantha dengan nada tajam.
Ia menyoroti bahwa dana sebesar itu seharusnya menggerakkan ekonomi rakyat, bukan malah “tidur nyenyak” di rekening perbankan.
“Setiap rupiah pajak rakyat harus kembali ke rakyat dalam bentuk pelayanan, pembangunan, dan kesejahteraan. Kalau sampai triliunan hanya mengendap, berarti ada yang tidak berjalan,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini menandakan perencanaan anggaran yang tak efisien, atau bahkan minim realisasi program prioritas di lapangan. Komisi III DPRD Badung kini berencana memanggil BPKAD dan instansi terkait untuk meminta klarifikasi resmi, serta mendesak Bupati Badung memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Sementara itu, di media sosial, warganet ramai mempertanyakan “hilangnya” manfaat uang rakyat tersebut:
“Rp 2,27 triliun itu ngapain aja selama ini? Kok nggak kelihatan dampaknya di masyarakat?” tulis salah satu akun dengan nada geram.
Publik menuntut transparansi dan penjelasan konkret ke mana arah dana jumbo itu sebenarnya, dan kenapa hingga kini belum menyentuh kehidupan rakyat kecil.
Dana sebesar Rp 2,27 triliun yang mengendap bukan sekadar angka. Itu adalah potensi yang gagal menghidupkan ekonomi lokal: dari infrastruktur, bantuan UMKM, hingga pelayanan sosial.
Jika benar terbukti dibiarkan tanpa realisasi signifikan, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai kelalaian administratif serius yang melanggar asas efisiensi dan manfaat APBD sebagaimana diatur dalam:
Pasal 3 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
“Keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.”
Selain itu, pengendapan dana berlebihan di rekening perbankan daerah dapat melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77 Tahun 2020, yang mengatur kewajiban percepatan realisasi belanja APBD untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Uang rakyat bukan untuk ditidurkan, tetapi untuk membangunkan kesejahteraan.
Ketika triliunan rupiah dibiarkan “mengendap manis” di bank sementara jalan rusak, warga kekurangan air, dan UMKM menjerit butuh modal itu bukan efisiensi, itu kelalaian.
Kini publik menunggu langkah nyata: apakah Pemkab Badung akan transparan menjelaskan, atau justru membiarkan Rp 2,27 triliun itu terus terlelap dalam diam.
ASPEK PIDANA DAN POTENSI PELANGGARAN HUKUM
1. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power)Dasar Hukum:Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(jo. UU Nomor 20 Tahun 2001)
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
” Penjelasan: Jika ada pejabat daerah yang sengaja membiarkan dana publik mengendap di bank untuk memperoleh bunga (interest) atau memberi keuntungan kepada pihak perbankan tertentu, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.Karena uang rakyat (APBD) harusnya digunakan untuk kepentingan publik, bukan disimpan untuk keuntungan finansial institusi atau individu tertentu.
2. Dugaan Kelalaian yang Menyebabkan Kerugian Negara Pasal 3 jo. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.”
Penjelasan: Walaupun tidak ada niat langsung untuk korupsi, kelalaian berat dalam pengelolaan APBD yang menyebabkan dana tidak terserap dan berdampak pada kerugian pelayanan publik bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.Dalam konteks pemerintahan, tidak menyalurkan dana publik yang sudah dianggarkan berarti menghambat manfaat uang rakyat, dan potensi keuntungan bunga dari dana mengendap dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
3. Dugaan Pelanggaran terhadap UU Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara> “Keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.” Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara “Setiap pejabat pengelola keuangan negara bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan anggaran yang menjadi kewenangannya.”
Penjelasan: Jika dana sebesar Rp 2,27 triliun dibiarkan mengendap tanpa alasan sah dan tanpa realisasi program, maka pejabat pengelola anggaran (KPA, PA, BPKAD, atau Kepala Daerah) bisa dimintai pertanggungjawaban hukum administratif dan pidana.
4. Dugaan Tindak Pidana Perbankan (Kolusi dengan Bank) Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 10 Tahun 1998tentang Perbankan:> “Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja menyalahgunakan dana nasabah atau memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Penjelasan: Jika ditemukan kerja sama antara oknum pemerintah daerah dengan pihak bank untuk menahan dana publik lebih lama demi bunga atau keuntungan terselubung, maka dapat dijerat dengan tindak pidana perbankan sekaligus Tipikor.
5. Potensi Dugaan “Perbuatan Tidak Menyenangkan terhadap Kepentingan Publik”Pasal 421 KUHP> “Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dipidana dengan penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Penjelasan: Dalam konteks ini, pejabat yang menahan kebijakan atau menunda realisasi anggaran publik secara sengaja bisa dianggap membiarkan masyarakat dirugikan, dan dapat dikenai pelanggaran jabatan.
Pasal Jenis Pelanggaran Ancaman HukumanPasal 3 UU 31/1999 Penyalahgunaan wewenang (korupsi) Penjara 1–20 tahun, denda Rp1 miliarPasal 2 ayat (1) UU 31/1999 Memperkaya diri/korporasi, merugikan negara Penjara 4–20 tahun, denda Rp1 miliarPasal 34 UU 1/2004 Kelalaian pejabat pengelola keuangan Sanksi administratif & pidana
Pasal 49 UU 10/1998 Kolusi dengan bank Penjara 5 tahun, denda Rp100 miliarPasal 421 KUHP Penyalahgunaan kekuasaan jabatan Penjara 2 tahun 8 bulanDana publik sebesar Rp 2,27 triliun yang “tidur nyenyak” di rekening bank bukan sekadar persoalan teknis, tetapi indikasi kelalaian struktural atau potensi penyalahgunaan kewenangan.
Jika terbukti ada motif keuntungan pribadi, penundaan disengaja, atau kerja sama tersembunyi dengan pihak bank, maka kasus ini bisa naik ke ranah Tipikor.Dan di sinilah ujian sebenarnya:> “Apakah negara masih lebih kuat dari mereka yang bermain di balik rekening triliunan rupiah
( dede99 )







