Foto : Ist – I Nengah Karna melalui kuasa hukumnya Mila Tayeb didampingi Ketut Ismaya berdebat dengan tim kuasc hukum Lenny Tombokan di obyek sengketa pada Jumat (31/10/2025).
BADUNG, ELANGBALI.COM — Tanah Bali kembali bergetar. Jumat (31/10/2025), situasi di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, hampir pecah menjadi bentrokan terbuka ketika dua kubu berseteru dalam perebutan vila milik I Nengah Karna, warga asli Canggu yang tanah leluhurnya direbut secara paksa oleh Lenny Tombokan.
Setelah memenangkan perkara di pengadilan dan keputusan inkrah di PTUN, pihak Nengah Karna yang diwakili anaknya Sarjana dan didampingi kuasa hukum Mila Tayeb dkk berupaya mengambil kembali haknya. Namun langkah itu nyaris berujung ricuh ketika pihak lawan menutup akses jalan satu-satunya menuju vila dan melarang siapa pun masuk, dengan alasan jalan tersebut telah bersertifikat pribadi.
Ketegangan memuncak ketika perdebatan antara Nikolas Johan Kilikily (pengacara Lenny) dan Mila Tayeb makin panas, bahkan nyaris berujung adu fisik. Di tengah suasana yang memanas itu, Jro Bima IsmayaJaya, tokoh dari Yayasan Kesatria Keris Bali, berdiri tegas di garis depan.

Dengan berani, Jro Bima IsmayaJaya menjadi satu-satunya warga Bali yang berdiri membela warga Bali dan tanah Bali.
“Tanah ini milik warga Bali, jangan sampai dirampas oleh orang luar dengan dalih hukum yang dipelintir. Kami berdiri di sini bukan untuk ribut, tapi untuk menegakkan keadilan,” ujar Jro Bima lantang di tengah kerumunan yang tegang.
Ia menegaskan bahwa penguasaan kembali vila dilakukan secara sah dan berlandaskan putusan hukum tetap, bukan tindakan main hakim sendiri.

“Kami sudah laporkan semuanya ke Polsek Kuta, Polres Badung, dan Polda Bali. Semua legal dan terlapor resmi,” tegas Mila Tayeb.
Namun pihak lawan tampaknya tak terima kekalahan. Oknum suruhan Lenny Tombokan tetap bertahan di lokasi dan melakukan intimidasi, bahkan merekam dan mengancam pihak Karna. Video intimidasi itu kemudian viral, memperlihatkan seorang pengacara berinisial M yang datang bersama staf Lenny untuk menekan korban.
Belakangan terungkap, pengacara M atau MO tersebut telah resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari Peradi SAI karena terbukti melanggar kode etik berat.
“Putusan Peradi SAI sudah jelas pengacara yang mengintimidasi klien kami tidak lagi memiliki hak menjalankan profesi,” ungkap Mila Tayeb.
Kasus ini kini bukan sekadar sengketa perdata. Ada unsur pidana yang mulai mengemuka.
PIDANA YANG DAPAT DIJERATKAN:
- Pasal 167 KUHP
Barang siapa dengan melawan hukum masuk atau bertahan di pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak,
Ancaman: Penjara hingga 1 tahun.
Dapat dikenakan kepada pihak Lenny dan suruhannya yang masih menguasai vila tanpa dasar hukum sah. - Pasal 335 KUHP Ayat (1)
Perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi terhadap orang lain,
Ancaman: Penjara hingga 1 tahun atau denda.
Berlaku bagi pengacara berinisial M (MO) dan staf yang terekam melakukan tekanan verbal dan psikis terhadap Nengah Karna. - Pasal 368 KUHP
Pemerasan atau ancaman untuk memperoleh keuntungan dengan melawan hukum,
Ancaman: Penjara hingga 9 tahun.
Jika terbukti intimidasi dilakukan untuk memaksa korban menyerahkan aset atau menandatangani dokumen tertentu. - Pasal 406 KUHP
Barang siapa dengan sengaja merusak atau menghalangi pemilik dalam menikmati barang miliknya,
Ancaman: Penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Dikenakan atas tindakan menutup akses jalan menuju vila yang sah milik korban.
Kini, perjuangan I Nengah Karna dan Jro Bima IsmayaJaya menjadi simbol perlawanan warga Bali terhadap keserakahan dan ketidakadilan atas tanah warisan leluhur.
Kasus ini mengingatkan publik bahwa hukum tidak boleh tunduk pada uang dan kekuasaan, dan masih ada putra-putra Bali yang berani berdiri menjaga marwah tanahnya sendiri.
“Kalau bukan kita yang menjaga Bali, siapa lagi? Ini bukan hanya soal vila ini soal harga diri orang Bali,” pungkas Jro Bima dengan nada tegas, menatap lurus ke arah pihak lawan.
( dede99 )







