BADUNG, ELANGBALI.COM | (4/11) — Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menindak tegas seorang warga negara Prancis berinisial KJB (32) yang kedapatan bekerja secara ilegal di Bali menggunakan Visa on Arrival (VOA). Perempuan tersebut diketahui menjabat sebagai Sales Manager di sebuah club di kawasan Tibubeneng, Badung, dengan penghasilan mencapai Rp 20 juta per bulan, meski hanya mengantongi izin tinggal untuk tujuan wisata.
KJB akhirnya dideportasi pada Senin (3/11) oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) setelah melalui proses pemeriksaan intensif. Ia diberangkatkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Paris melalui rute Denpasar–Bangkok–Paris menggunakan maskapai Thai Airways.
Dalam pemeriksaan, KJB beralasan bahwa dirinya masih menunggu proses penerbitan KITAS kerja, namun Imigrasi menilai tindakan tersebut tetap melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 75 jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal dapat dikenakan sanksi pembatalan izin tinggal, deportasi, dan penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Bali.
“Kami berkomitmen menjaga tertib keimigrasian dan menegakkan hukum dengan cara yang profesional dan humanis. Setiap penyalahgunaan izin tinggal akan kami tindak sesuai aturan,” ujarnya.
Melalui tindakan ini, Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmen menjaga kedaulatan negara dan menertibkan keberadaan orang asing di Pulau Dewata. Setiap pelanggaran izin tinggal, sekecil apa pun, akan mendapat tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai
Teks: I Dewa Gede Rika Priantana
Narahubung: Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian
( hms – dede99 )







