BANGLI, ELANGBALI.COM — Sebuah video aktivitas judi tajen di Bangli kembali memicu kegaduhan publik setelah viral di Instagram melalui unggahan akun jurnalisrakyat dengan caption “Ngalih demen sing dadi uyut wi… sabar sabar.” Video berdurasi singkat itu diambil di salah satu arena tajen di Bangli, dan dalam waktu hanya 55 menit sudah dipenuhi komentar publik.
Komentar netizen silih berganti, mulai dari yang bernada sindiran, kritik, hingga penegasan bahwa praktik tajen di Bangli seperti telah menjadi rutinitas:
“Selalu di Bangli”
“Tradisi”
“Sube kadung panas gumi dtu w”
“Hasil jual tanah warisan buat main sabung kah?”
“Menjelang hari raya suci, mabuk dan judi”
“Bubar… Bubar… Bubar…”
Beberapa bahkan menyebut fenomena ini sudah tidak terkendali.
Namun komentar paling keras muncul dari seorang tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya:
“Arena di Kintamani Bangli sudah menelan korban jiwa. Sekarang terjadi lagi keributan di arena sabung ayam. Kemana aparat penegak hukum? Ini bukti kuat bahwa judi di Bangli dugaan sangat legal dengan video yang beredar luas.”
Pernyataan ini mempertegas dugaan publik bahwa ada oknum aparat yang membackup atau melindungi jalannya judi tajen, sehingga kegiatan ilegal ini bisa berlangsung terbuka tanpa tindakan.
DUGAAN PIDANA UNTUK OKNUM POLISI YANG MEMBACKUP JUDI
Jika terbukti ada anggota Polri yang membiarkan, melindungi, atau menerima setoran dari arena tajen, beberapa pasal berat dapat diterapkan:
- Pasal 303 KUHP – Tindak Pidana Perjudian
Ancaman: hingga 10 tahun penjara.
Oknum yang memberi kesempatan, membiarkan, atau memfasilitasi perjudian dapat dipidana sama seperti pelaku utama.
- Pasal 56 KUHP – Turut Serta / Membantu Kejahatan
Ancaman: mengikuti tindak pidana pokok.
Termasuk jika oknum memberi informasi, perlindungan, atau menghalangi penindakan.
- Pasal 12 Huruf e UU Tipikor – Penyalahgunaan Wewenang
Jika oknum menerima setoran dari bandar/pengurus arena.
Ancaman:
Penjara 4–20 tahun
Denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar
- Kode Etik Profesi Polri (KEPP) & Perpol 7/2022
Sanksi Etik Berat:
PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)
Demosi
Penurunan pangkat
Larangan jabatan
Backing aktivitas perjudian adalah pelanggaran berat dalam institusi kepolisian.
DESAKAN KE KAPOLRI:
“Tak Mampu Bersihkan Ekor, Kepalanya Saya Potong”
Viralnya video tajen Bangli ini membuat publik kembali mengingat pesan keras Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajarannya:
“Tak mampu bersihkan ekor, kepalanya saya potong.”
Kapolri menginstruksikan kapolda, kapolres, hingga kapolsek agar menjadi teladan serta memutus segala penyimpangan, termasuk backing judi, pungli, dan kegiatan ilegal lainnya.
Kini masyarakat Bangli menunggu langkah nyata Kapolda Bali dan Polres Bangli:
Apakah video viral ini akan ditindak tegas, atau kembali dibiarkan seperti kasus-kasus sebelumnya?
Video viral tajen di Bangli bukan sekadar hiburan ilegal, tetapi indikasi kuat adanya pembiaran dan dugaan backing aparat. Ketika publik mulai menganggap tajen “legal” karena tidak pernah dibubarkan, berarti ada masalah serius dalam penegakan hukum.
Semua mata kini tertuju pada aparat:
Beranikah Polri menindak oknum yang bermain di balik layar?
Atau justru publik akan terus melihat judi di Bangli berjalan tanpa sentuhan hukum.
( tim )







