“Dugaan Pemerasan Wartawan dan Maladministrasi Penyidikan: Capt. Rizki Adam Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum”

DENPASAR, ELANGBALI.COM – Gelombang persoalan baru kembali mencuat di Bali. Seorang wartawan bernama Anderzon Benyamin Sulla, yang dikenal dengan nama Andre Sulla, kini disorot publik setelah munculnya dugaan pemerasan, pembuatan berita tidak faktual (hoax), serta upaya intimidasi kepada pihak-pihak tertentu, termasuk seorang advokat dan kurator nasional, Adv. Capt. Rizki Adam, Ph.D.

Dugaan Pola Pemerasan dan Pencatutan Berita

Bacaan Lainnya

Sejumlah warga, jurnalis, hingga pihak yang mengaku sebagai korban menyampaikan keluhan bahwa oknum wartawan tersebut diduga kerap membuat narasi fitnah untuk menekan dan menakut-nakuti target pemberitaannya.
Beberapa saksi dalam percakapan publik menyampaikan:

“Gaas saudara kena batunya… orang ini.”

“Masalahnya dari dulu mereka berkomplot sama aparat… jadi perlu keberanian seperti keberanian Purbaya.”

“Pantesan diam-diam banyak pis, ini bukti karakter wartawan tidak profesional dan bejat.”

Lebih jauh, beredar bukti transfer yang menurut pihak pelapor dikirim kepada Andre Sulla dengan maksud agar berita tertentu diturunkan (take down) dan ancaman pemberitaan negatif dihentikan. Bukti itu mencakup:

Rp 5.000.000 — 28 April 2022

Rp 10.000.000 — 24 April 2022

Rp 5.000.000 — 25 April 2022

Menurut pihak pelapor, transaksi tersebut dilakukan akibat tekanan dan ancaman akan dibuatkan berita berisi narasi yang tidak sesuai fakta. Semua ini kini menjadi bagian dari laporan yang akan segera diajukan sebagai dokumen resmi permohonan perlindungan hukum.

Ironisnya, menurut beberapa warga, oknum wartawan yang sering menulis isu “oknum meras” (memeras) kini justru diduga terlibat praktik pemerasan itu sendiri, terutama terhadap seorang kurator.

ADUAN RESMI CAPT. RIZKI ADAM: Dugaan Kriminalisasi & Maladministrasi Penyidikan

Di tengah isu media tersebut, Capt. Rizki Adam, seorang advokat, kurator, dan Ketua Umum Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional, mengajukan Aduan dan Permohonan Perlindungan Hukum atas dugaan kriminalisasi yang menimpanya.

Dalam laporannya, Capt. Rizki menjelaskan:

Ia menjadi terlapor dalam perkara LP/B/10/I/2023/SPKT/POLDA BALI tanggal 9 Januari 2023, dengan pelapor Ni Luh Putu Listyani—yang disebut sebagai mantan karyawan internal koperasi.

Ia menilai proses penyidikan Polda Bali sarat kejanggalan prosedural karena:

Sprindik keluar sangat cepat, tanpa penyelidikan dan tanpa konfrontasi awal.

Putusan pengadilan yang memenangkan koperasi tidak dipertimbangkan penyidik.

Saksi ahli dari OJK, ahli koperasi, hingga auditor independen tidak dijadikan pertimbangan.

Pelapor disebut telah menerima pengembalian dana beserta keuntungan, namun hal ini juga tidak dimasukkan dalam penyidikan.

Bahkan penyidik sempat meminta police line dipasang di rumah pribadinya, padahal bukan TKP.

KRONOLOGI VERSI CAPT. RIZKI ADAM

Narasi lengkap yang ia ajukan mencakup:

  1. Legalitas Koperasi

Koperasi memiliki NIB, akta notaris lengkap, serta struktur organisasi formal.

  1. Akar Masalah Internal

Seorang anggota, I Ketut Gede Kariana, disebut membuat sistem ilegal “Paket Turbo” yang mengubah imbal hasil koperasi dari 3% menjadi 30% tanpa izin.

Sistem ilegal itu dihentikan oleh Capt. Rizki.

Kariana dan kelompoknya menggugat koperasi secara bertubi-tubi, namun gugatan pailit dan PMH berulang kali kandas.

  1. Menang di Mahkamah Agung

Koperasi berhasil membatalkan putusan pailit di Mahkamah Agung melalui putusan 1382 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

  1. Laporan Polisi Muncul Setelah Kalah Gugatan

Seorang anggota marketing, Ni Luh Putu Listyani, membuat Laporan Polisi pada 9 Januari 2023.

Namun ia disebut sebelumnya membangun sistem arisan berantai tanpa izin dan telah memperoleh pengembalian dana plus keuntungan.

  1. Kejanggalan Penyidikan

Sprindik keluar 2 hari setelah laporan.

Tidak ada konfrontasi antara pelapor–terlapor.

Putusan pengadilan yang sudah inkrah tidak dipakai penyidik.

Saksi ahli yang kredibel—termasuk mantan pejabat OJK—tidak diakomodasi.

  1. Penetapan Tersangka yang Dinilai Janggal

Pada 7 November 2024, Capt. Rizki ditetapkan sebagai tersangka dugaan:

Tindak pidana perbankan tanpa izin OJK

Penipuan

Penggelapan

TPPU

Padahal, menurut pihak pelapor, koperasi tidak beroperasi sebagai bank, dan sistem ilegal “Paket Turbo” dibuktikan sebagai ciptaan pihak lain.

TINDAKAN LANJUT: PERMOHONAN PERLINDUNGAN HUKUM

Berlandaskan seluruh rangkaian kejadian, Capt. Rizki merasa:

dirugikan secara materil dan immateril,

mengalami dugaan kriminalisasi,

dan menghadapi pemberitaan yang menurutnya tidak berimbang, berbau fitnah, dan berindikasi pemerasan oleh oknum media tertentu.

Untuk itu, ia resmi mengajukan:

A. Aduan

B. Permohonan Perlindungan Hukum

C. Permintaan evaluasi terhadap proses penyidikan

kepada Pimpinan Komisioner Kepolisian Nasional demi keadilan dan penegakan hukum yang objektif.

( dede99 )

Pos terkait