Bukan Satu Dua, tapi Empat Istri, Deretan Wajah Cantik di Balik Lengsernya AKBP Aris Rusdivanto dari Kursi Kapolres

Keempat Nama Istri AKBP AriS Rusdiyanto Yakni: 1.Melani Rizki Hayu, 2. Feby Sharon (DJ), 3. Nurul Nia (Selebgram), dan 4. Meisya Firdaus Thalib (Selebgram).

Bacaan Lainnya

SUMATERA SELATAN, ELANGBALI.COM – Publik kembali dikejutkan oleh skandal besar yang mencoreng wajah institusi kepolisian. Seorang perwira menengah Polri, AKBP Aris Rusdiyanto, yang sempat menjabat sebagai Kapolres Muara Enim, terbongkar memiliki empat orang istri, dua di antaranya dikenal sebagai selebgram cantik dengan popularitas tinggi di media sosial.

Kasus ini menjadi sorotan nasional bukan hanya karena jumlah istri yang tidak lazim bagi seorang perwira aktif Polri, tetapi juga karena dugaan pelanggaran etika berat, pembohongan berlapis, pernikahan tanpa izin, hingga potensi pelanggaran hukum pidana.

Nama AKBP Aris Rusdiyanto mulai mencuat ke publik setelah konflik rumah tangganya terekspos secara terbuka. Laporan dugaan perselingkuhan, pernikahan diam-diam, hingga pengaduan ke Mabes Polri dan Divisi Propam akhirnya berujung pada pencopotan jabatannya sebagai Kapolres Muara Enim pada Oktober 2022.

Dari penelusuran berbagai keterangan, terungkap bahwa empat perempuan berbeda mengaku sebagai istri AKBP Aris Rusdiyanto, yakni:

  1. Melani Rizki Hayu – istri pertama dan satu-satunya yang diakui secara resmi dalam kedinasan Polri.
  2. Feby Sharon – istri kedua, seorang female DJ, yang mengaku hidup bersama sejak usia 14 tahun.
  3. Nurul Nia – istri ketiga, seorang selebgram yang mengaku menikah siri dan memiliki anak dari Aris.
  4. Meisya Firdaus Thalib – istri keempat, selebgram asal Batam, dinikahi pada Oktober 2021.

Melani Rizki Hayu disebut sebagai istri sah pertama yang tercatat dan diakui sebagai ibu Bhayangkari, mendampingi Aris sejak masih berpangkat perwira pertama. Dari pernikahan ini, mereka telah dikaruniai anak.

Sementara itu, Feby Sharon mengungkap kisah pilu. Ia mengaku telah hidup bersama Aris sejak 2004, bahkan dinikahi pada 2007 saat dirinya masih di bawah umur. Pernikahan itu baru tercatat di KUA pada 2008. Dari hubungan tersebut, Feby memiliki seorang anak laki-laki, namun mengaku tidak mendapatkan perlindungan maupun keadilan.

Konflik semakin memanas saat pada 2020, Nurul Nia menghubungi Feby melalui Instagram dan mengaku sedang hamil tujuh bulan hasil pernikahan siri dengan Aris. Belum reda, pada 2021 muncul lagi Meisya Firdaus Thalib, selebgram Batam yang akhirnya dinikahi Aris secara resmi tanpa persetujuan istri-istri sebelumnya.

Puncaknya, Feby Sharon melaporkan AKBP Aris Rusdiyanto ke Propam Polri. Ia juga mengaku tersakiti karena melihat Meisya Thalib kerap memamerkan rumah mewah, tas bermerek, jam Rolex, dan perhiasan mahal, sementara dirinya merasa diperlakukan tidak adil.

Akibat skandal ini, AKBP Aris Rusdiyanto resmi dicopot dari jabatan Kapolres Muara Enim dan dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Sumatera Selatan—sebuah posisi non-struktural yang kerap disebut sebagai “parkiran jabatan”.

Bahkan, konflik antarsesama istri ikut disorot publik. Eks pengurus Sahabat Polisi Indonesia (SPI), Tengku Zanzabella, secara blak-blakan menyebut perseteruan para istri bukan soal cinta, melainkan perebutan harta dan fasilitas dari seorang pejabat berseragam.

Ancaman Pelanggaran dan Pidana:

Perbuatan AKBP Aris Rusdiyanto berpotensi melanggar sejumlah aturan serius, antara lain:

  1. Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP)
    • Melanggar Peraturan Polri tentang perkawinan anggota Polri
    • Menikah lebih dari satu kali tanpa izin resmi pimpinan
    • Ancaman sanksi:
      • Demosi
      • Penempatan khusus (patsus)
      • Hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
  2. Pelanggaran Disiplin Anggota Polri
    • Hidup bersama tanpa ikatan sah
    • Pembohongan status perkawinan
    • Penyalahgunaan status dan jabatan
  3. Potensi Pidana Umum
    • Jika terbukti menikahi atau hidup bersama anak di bawah umur, dapat dijerat UU Perlindungan Anak
    • Dugaan pemalsuan dokumen atau keterangan perkawinan
    • Ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri, sekaligus pengingat bahwa pangkat dan jabatan tidak memberi kekebalan hukum. Publik kini menunggu, apakah penegakan hukum dan etik benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru tenggelam bersama waktu.

Skandal ini bukan sekadar kisah rumah tangga, melainkan ujian integritas penegakan hukum di tubuh Polri itu sendiri.

( dd99 )

Pos terkait