Dana Hibah Desa Adat Diduga Dikorupsi, Kejari Karangasem Buka Tabir Penyimpangan APBD Bali

KARANGASEM, ELANGBALI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi. Sepanjang tahun ini, aparat penegak hukum tersebut tengah mengusut sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi, salah satunya yang menjadi sorotan publik adalah dugaan penyimpangan dana hibah ke Desa Adat Bukit, Karangasem.

Dana hibah yang dipermasalahkan ini bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali, yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan adat, pelestarian budaya, serta kesejahteraan krama desa. Namun dalam praktiknya, muncul dugaan kuat bahwa dana tersebut tidak dikelola sesuai peruntukan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Sinta Ayu Dewi RR, mengungkapkan bahwa kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak sekitar bulan Mei. Artinya, penyidik telah menemukan indikasi awal terjadinya peristiwa pidana, bukan lagi sekadar dugaan administratif.

“Lebih dari 30 orang telah kami periksa, baik dari unsur perangkat desa adat, pihak terkait dalam proses pencairan hibah, hingga pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui alur penggunaan dana,” tegas Sinta Ayu Dewi RR.

Meski demikian, hingga saat ini Kejari Karangasem masih menunggu hasil audit kerugian negara dari lembaga berwenang. Audit ini menjadi kunci penting untuk memastikan besaran kerugian negara sekaligus dasar hukum dalam menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

“Kami masih menunggu hasil audit kerugian negara. Kemungkinan dalam waktu dekat sudah keluar, sehingga kami bisa menetapkan tersangka,” ujarnya, Selasa (9/12).

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa dana hibah, khususnya yang mengatasnamakan desa adat dan kepentingan budaya, tidak kebal dari praktik penyimpangan. Jika terbukti, perbuatan tersebut tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga merusak marwah desa adat sebagai benteng nilai dan kearifan lokal Bali.

Ancaman Pidana:

Apabila dugaan ini terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni:

Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau

Pidana penjara seumur hidup,

Denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar,
serta kemungkinan pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara dan pencabutan hak tertentu.

Publik kini menanti langkah tegas Kejari Karangasem untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan berkeadilan. Penetapan tersangka diharapkan menjadi pesan kuat bahwa dana publik, terlebih yang mengatasnamakan desa adat, tidak boleh dijadikan ladang bancakan oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

( dd99 )

Pos terkait