Foto : Kajati Bali Chatarina Muliana (kiri) saat Konferens pers penetapan tersangka di Kejati Bali, Selasa (24/2/2026).
DENPASAR, ELANGBALI.COM – Kejaksaan Tinggi Bali resmi menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPRA) pada salah satu bank milik negara di Denpasar untuk tahun anggaran 2024–2025. Dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, dalam konferensi pers di Aula Sasana Dharma Adhyaksa, Selasa (24/2), menyampaikan bahwa lima tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial APMU, IMS, IKW, NWLN, dan AS. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-73/N.1/Fd.2/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026.
“Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Chatarina, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Satria Abdi.
Penyidikan mengungkap pola yang disebut terstruktur dan sistematis. Tersangka APMU diduga berperan sentral dengan memerintahkan tersangka IMS, IKW, dan NWLN untuk mencari KTP masyarakat yang akan dijadikan nasabah formalitas. Identitas tersebut kemudian diproses seolah-olah sebagai calon debitur yang memenuhi syarat.
Setelah dinyatakan lolos pengecekan BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan, profil usaha para calon peminjam disebut direkayasa agar sesuai dengan ketentuan administratif pengajuan kredit. Padahal, menurut penyidik, para pemilik KTP itu tidak memiliki usaha yang layak atau bahkan tidak menjalankan usaha sama sekali. Mereka hanya diminta menyerahkan foto KTP dan kartu keluarga.
Untuk meyakinkan pihak internal bank bahwa prosedur telah dijalankan, APMU diduga melakukan survei fiktif, termasuk melakukan panggilan video dengan pejabat pemutus kredit. Setelah dana kredit cair, buku tabungan dan kartu ATM para nasabah diambil alih.
“Nasabah hanya menerima sejumlah kecil dana tunai sesuai kesepakatan awal. Sebagian besar dana kredit digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan pihak lain yang membantu mencarikan KTP,” kata Chatarina.
Penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan standar operasional prosedur internal bank pelat merah tersebut melibatkan 122 nasabah selama periode Januari 2024 hingga Maret 2025. Rinciannya, KUPRA senilai Rp 1,79 miliar untuk 25 nasabah dan KUR sebesar Rp 6,78 miliar untuk 97 nasabah.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan skema kredit bersubsidi pemerintah yang sejatinya ditujukan untuk mendukung pelaku usaha mikro dan kecil. Aparat penegak hukum menyatakan penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan kewajiban mengganti kerugian negara. Kejati Bali menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya.
( dd99 )







