Terbongkar! Aplikator “Matel” Berbasis di Gresik Diduga Sebar Data Pribadi Warga, Diperiksa Polres Gresik

SURABAYA, ELANGBALI.COM – Tabir praktik gelap di balik pembuatan aplikasi “matel” akhirnya mulai tersibak. Aplikasi yang diduga kuat digunakan untuk melacak, mengintai, hingga menyebarkan data pribadi masyarakat tanpa izin ini diketahui memiliki basis pengembangan di wilayah Gresik, Jawa Timur. Fakta tersebut kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Tim kepolisian Polres Gresik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan dan pengoperasian aplikasi tersebut. Fokus penyelidikan mengarah pada dugaan penyalahgunaan dan penyebaran data pribadi, mulai dari identitas, nomor telepon, lokasi, hingga informasi sensitif lainnya yang seharusnya dilindungi oleh hukum.

Bacaan Lainnya

Praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran etika digital, melainkan ancaman nyata bagi keamanan dan privasi masyarakat. Di era digital, data pribadi adalah “emas baru”. Ketika jatuh ke tangan yang salah, data bisa menjadi alat intimidasi, pemerasan, persekusi, bahkan kejahatan lanjutan.

Aparat menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan siber yang menjadikan teknologi sebagai alat untuk merampas hak privasi warga. Pemeriksaan di Polres Gresik menjadi sinyal keras bahwa negara hadir dan serius dalam melindungi data pribadi masyarakat.

Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban aplikasi “matel” atau praktik serupa agar berani melapor. Setiap laporan akan menjadi bagian penting untuk mengungkap jaringan, pola kerja, dan alur distribusi data ilegal tersebut.

Kami berkomitmen untuk melindungi data pribadi masyarakat. Privasi bukan barang dagangan, dan hukum tidak boleh kalah oleh teknologi yang disalahgunakan.

Ancaman Pidana yang Menjerat Pelaku:
Jika terbukti bersalah, para pembuat dan pengelola aplikasi “matel” dapat dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP):

Penyalahgunaan, pengumpulan, pemrosesan, dan penyebaran data pribadi tanpa hak.

Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar, tergantung perbuatan dan dampaknya.

  1. UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016):

Pasal 30 dan 32: Akses ilegal dan pemindahan data elektronik tanpa hak.

Pasal 48: Ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

  1. Pasal 26 UU ITE:

Pelanggaran hak privasi atas penggunaan data pribadi tanpa persetujuan subjek data, yang dapat berujung gugatan pidana maupun perdata.

Kasus ini menjadi pengingat keras: siapa pun yang bermain-main dengan data pribadi masyarakat harus siap berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berat. Negara tidak boleh kalah, dan hukum harus berdiri paling depan menjaga hak privasi warga.

( dd99 )

Pos terkait