BADUNG, ELANGBALI.COM– Bayangin satu kabupaten, seluruh menara telekomunikasinya dipegang satu perusahaan. Bukan dua, bukan tiga. Satu. Itulah yang terjadi di Kabupaten Badung selama hampir dua dekade. Sejak 2007, sebuah perjanjian “kerja sama” memberi karpet merah bagi Bali Towerindo (dalam narasi publik kerap disebut Bali Taurindo) untuk menjadi satu-satunya penguasa menara telekomunikasi.
Bahasa resminya memang kerja sama.
Bahasa jujurnya? Pasar dikunci.
Bahasa terangnya? Monopoli.
Tak ada kompetitor. Tak ada pembanding harga. Tak ada adu kualitas. Semua operator, semua kebutuhan sinyal, semua menara—ujungnya satu pintu. Praktik semacam ini bukan cuma ketinggalan zaman, tapi berbahaya. Monopoli membuat layanan stagnan, harga sulit ditekan, dan kualitas sinyal berjalan di tempat.
Dua puluh tahun berjalan. Lalu Pemkab Badung mulai sadar:
“Kalau hanya satu pemain, kapan persaingan sehat tumbuh? Kapan kualitas naik? Kapan harga jadi rasional.
Akhirnya, pemerintah daerah berencana membuka izin pembangunan menara untuk perusahaan lain. Sebuah langkah normal di negara yang mengaku menjunjung persaingan usaha sehat. Namun reaksi yang muncul justru mengejutkan publik.
Bali Towerindo ngamuk.
Bukan protes biasa.
Bukan lobi.
Tapi gugatan raksasa senilai Rp3,37 triliun.
Angka yang bikin publik geleng kepala. Dengan nilai segitu, Badung bisa diselimuti infrastruktur digital kelas dunia. Tapi yang terjadi, uang itu justru dijadikan senjata untuk mempertahankan status Raja Tunggal Menara.
Perkara pun masuk ke tahap mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar. Drama makin panas ketika aktivis antikorupsi, pakar telekomunikasi, hingga Aspintel ikut bersuara. Mereka satu nada:
monopoli menara itu bahaya.
Bahaya bagi persaingan usaha.
Bahaya bagi kualitas layanan sinyal.
Bahaya bagi ekosistem pariwisata Bali.
Bayangkan turis datang ke Badung, spot sunset kelas dunia, tapi sinyal seret karena infrastrukturnya dikendalikan satu pemain yang terlalu nyaman tanpa saingan. Ironi di era digital.
Yang lebih serius, pakar hukum mendorong Kejaksaan Agung dan KPK untuk menelusuri perjanjian lama tersebut. Pertanyaannya tajam:
apakah perjanjian eksklusif itu murni kebijakan, atau ada penyimpangan yang melanggengkan monopoli?
Ini bukan lagi soal menara.
Ini soal transparansi, keadilan ekonomi, dan keberanian negara melawan kartel lokal.
Publik kini menanti:
Apakah Bali Towerindo akan terus bertahan sebagai penguasa tunggal?
Ataukah era monopoli akhirnya runtuh, dan Badung merdeka secara digital?
Satu hal pasti: drama ini belum tamat.
Dan publik tidak lagi diam.
Lawan monopoli.
Potensi Pelanggaran dan Ancaman Pidana:
Jika terbukti terjadi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, maka pihak-pihak terkait dapat dijerat dengan:
- UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pasal 17 (monopoli) dan Pasal 19 (penguasaan pasar).
Sanksi administratif berat hingga pembatalan perjanjian dan denda miliaran rupiah.
- Pasal 33 UUD 1945
Cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak boleh dikuasai satu pihak secara eksklusif.
- Potensi Tindak Pidana Korupsi (jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan):
Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun,kasus ini akan menjadi ujian serius:
Apakah hukum berdiri di pihak persaingan sehat,
atau tunduk pada kekuasaan lama yang terlalu nyaman tanpa lawan.
( dd99 )







