Delapan Petugas SPPG Jembrana Keracunan, DPRD Bereaksi

Foto : Ist – Ketua Komisi ll DPRD lembrana, I Ketut Suastika.

Bacaan Lainnya

JEMBRANA, ELANGBALI.COM — Beredarnya pemberitaan di Wberita.com berjudul “Delapan Petugas SPPG di Jembrana Alami Keracunan, Tiga Orang Diantaranya Dirujuk ke RSU Negara” memantik perhatian luas publik sekaligus polemik serius terkait akurasi informasi, keamanan pangan, dan etika jurnalistik.

Sebagaimana diberitakan, delapan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari dapur MBG Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, dilaporkan mengalami gejala mual dan muntah-muntah. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 Wita. Dari total sembilan petugas, delapan orang mengalami gejala dan harus mendapatkan penanganan medis.

Para korban sempat dilarikan ke Puskesmas Melaya, dengan lima orang menjalani rawat inap, dan tiga orang dirujuk ke RSU Negara untuk perawatan lanjutan. Seluruh pasien kemudian dipulangkan setelah menjalani perawatan medis selama satu hingga dua hari.

Dinkes Jembrana: Dugaan Awal Paparan Sayuran

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana, dr. I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata, membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Gejala yang dialami mual-mual dan muntah. Penanganan awal di Puskesmas Melaya. Dugaan sementara karena terpapar atau terkontaminasi sayuran. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian untuk pengecekan lebih lanjut,” ujarnya.

Namun, pernyataan inilah yang kemudian menjadi titik krusial perdebatan, karena dalam klarifikasi lanjutan disebutkan bahwa para petugas tidak memakan sayuran, melainkan diduga terpapar saat proses persiapan bahan, termasuk kemungkinan menghirup aroma menyengat dari sayuran yang baru datang.

DPRD Jembrana Angkat Bicara: Soroti Pemberitaan

Awak media kemudian mengonfirmasi langsung kepada anggota DPRD Kabupaten Jembrana, I Ketut Suastika, yang merespons dengan penekanan kuat pada legal standing media dan etika pemberitaan.

Dalam keterangannya, I Ketut Suastika menilai bahwa pemberitaan yang beredar berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik karena tidak memuat klarifikasi utuh dari pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan.

Ia menegaskan bahwa:

Para petugas tidak mengonsumsi sayuran,

Dugaan yang menguat adalah paparan pestisida dari sayuran yang baru datang,

Sayuran tersebut langsung dibuang, dengan jumlah sekitar enam kontainer atau ±150 kilogram,

Tidak ditemukan gejala sesak napas berat, namun bau menyengat diduga memicu mual dan muntah.

“Yang disayangkan, klarifikasi Dinas Kesehatan tidak dimuat utuh. Ini berpotensi menyesatkan publik seolah-olah petugas keracunan setelah memakan sayuran,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan kekecewaan karena pemberitaan dinilai tendensius dan sensasional, serta mengingatkan bahwa Undang-Undang Pers mewajibkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan beritikad baik.

Ancaman Jalur Hukum dan Hak Jawab

Lebih lanjut, I Ketut Suastika mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh jalur somasi terhadap pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, dan tidak menutup kemungkinan melanjutkan ke jalur hukum apabila klarifikasi tidak dimuat sebagaimana mestinya.

Ia menekankan bahwa:

Ada puluhan tenaga kerja yang terdampak secara psikologis,

Ada investasi dan kerja sama desa adat sebagai supplier bahan pangan,

Reputasi lembaga dan yayasan sosial yang telah berjalan bertahun-tahun ikut dipertaruhkan.

Dugaan Pelanggaran dan Potensi Pidana

Terlepas dari polemik pemberitaan, substansi kejadian tetap serius. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya sayuran terkontaminasi pestisida berbahaya, maka terdapat potensi pelanggaran hukum:

  1. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Produksi atau peredaran pangan yang membahayakan kesehatan dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

  1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Peredaran bahan yang membahayakan kesehatan manusia berpotensi pidana hingga 10 tahun penjara.

  1. KUHP Pasal 359

Kelalaian yang mengakibatkan orang lain sakit dapat dikenakan pidana karena kealpaan.

  1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (jika terbukti pelanggaran jurnalistik)

Pemberitaan tanpa konfirmasi dan tidak berimbang dapat berujung pada hak jawab, koreksi, hingga sengketa pers melalui Dewan Pers.

Penutup

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa di tengah derasnya arus informasi, akurasi dan kehati-hatian adalah kunci. Keamanan pangan harus diselidiki secara serius, namun pemberitaan juga wajib menjunjung etika dan fakta utuh.

Transparansi, investigasi ilmiah, serta pemberitaan yang berimbang adalah satu-satunya jalan agar masyarakat tidak disesatkan dan kepercayaan publik tetap terjaga.

Catatan Redaksi

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

( dd99 )

Pos terkait