Glamping Pancasari Terhenti Diterjang Banjir dan Diputus Akses, Satpol PP Buleleng Buka Fakta Perizinan

BULELENG, ELANGBALI.COM — Polemik glamping di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, kian memanas dan memasuki babak krusial. Setelah berulang kali diterjang banjir dan akses jalan menuju lokasi dibongkar dari dua sisi, Satpol PP Kabupaten Buleleng akhirnya turun tangan melakukan klarifikasi administratif terhadap pemilik usaha yang selama ini menjadi sorotan publik.

Sorotan tajam masyarakat tak hanya tertuju pada dampak lingkungan dan banjir yang terus berulang, tetapi juga pada status perizinan glamping yang ramai dipertanyakan sejak kasus ini mencuat ke ruang publik. Menjawab polemik tersebut, Satpol PP Buleleng memanggil langsung pemilik lahan dan bangunan glamping untuk dimintai keterangan resmi.

Bacaan Lainnya

Pemilik usaha glamping, Raden Reydi Nobel Kristoni Haksni Endra Kusuma, SH, CRA, CTA, menegaskan bahwa seluruh proses perizinan telah ditempuh sesuai ketentuan. Klarifikasi itu disampaikannya usai memenuhi undangan Satpol PP Kabupaten Buleleng pada Jumat (6/2/2026).

“Intinya terkait perizinan kami. Seluruh dokumen sudah kami proses dan serahkan sejak mei 2025,” tegas Reydi kepada awak media.

Pemanggilan tersebut, kata Reydi, berkaitan dengan surat pengaduan yang sebelumnya ia sampaikan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buleleng dan ditembuskan ke berbagai level pemerintahan. Surat itu menyoroti persoalan pembongkaran akses jalan menuju lokasi glamping dari arah timur dan barat yang berujung pada lumpuhnya aktivitas usaha.

Reydi menekankan bahwa persoalan akses jalan tersebut tidak berkaitan langsung dengan isu gorong-gorong yang juga sempat viral dan menuai perdebatan publik. Untuk kasus gorong-gorong, ia menyebut telah menempuh jalur hukum, dan saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan kepolisian.

Dampak paling nyata dari konflik ini adalah terhentinya operasional glamping sejak 22 Januari 2026. Akses yang terputus membuat tamu tak bisa masuk, sementara aktivitas usaha lumpuh total.

“Kami sudah berkali-kali terdampak banjir sejak mulai beroperasi 24 Juli 2025,Sekarang jalannya diputus, akhirnya usaha benar-benar tidak bisa berjalan,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa persoalan banjir bukanlah kejadian tunggal, melainkan masalah berulang yang telah dialami jauh sebelum kasus terakhir mencuat dan menjadi viral.

Di sisi lain, Satpol PP Kabupaten Buleleng menegaskan bahwa pemanggilan pemilik glamping bukan dalam konteks pidana. Hal itu disampaikan oleh Komang Budi Surya Dharma, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Buleleng.

“Secara garis besar kami melakukan klarifikasi perizinan. Kami mendukung proses perizinan yang sedang dijalankan,” ujarnya.

Menurut Komang Budi, kewenangan Satpol PP dalam perkara ini terbatas pada penegakan peraturan daerah, khususnya aspek administratif. Seluruh keterangan dan dokumen yang dihimpun akan disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Proses klarifikasi berlangsung sekitar dua jam, dengan kurang lebih 45 pertanyaan yang diajukan kepada pemilik usaha. Fokus utama diarahkan pada status perizinan dan persoalan akses jalan, yang sebelumnya juga telah difasilitasi pembahasannya bersama dinas teknis terkait, yakni PUTR Kabupaten Buleleng.

“Ranah kami jelas penegakan perda dan perizinan. Untuk dugaan pembongkaran jalan oleh pihak tertentu, itu sudah masuk kewenangan kepolisian,” tegasnya.

Satpol PP memastikan seluruh tahapan dilakukan secara profesional untuk menjaga kepastian hukum dan situasi tetap kondusif di tengah polemik yang terus berkembang di masyarakat.

Sementara itu, pihak pemilik glamping berharap klarifikasi ini menjadi titik terang penyelesaian menyeluruh, tidak hanya soal perizinan, tetapi juga persoalan akses jalan dan penanganan banjir yang dinilai berdampak langsung pada keberlangsungan usaha dan lingkungan sekitar.

Kasus glamping Pancasari kini menjadi cermin konflik tata ruang, perizinan, dan lingkungan di kawasan pariwisata Bali Utara—menunggu jawaban tegas, apakah solusi akan segera hadir, atau polemik justru kian berlarut.

( dd99 )

Pos terkait