Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat, Terjerat Kasus Narkoba dan Pelanggaran Etik Berat

JAKARTA, ELANGBALI.COM — Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian kembali diuji. Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Putusan tegas itu dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar tertutup di Mabes Polri, Kamis (19/2/2026). Sidang dipimpin oleh Wairwasum Polri, Merdisyam, dengan wakil ketua Karo Wabprof Divpropam Polri, Agus Wijayanto.

Bacaan Lainnya

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa AKBP Didik terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai etika dan marwah institusi. “Menjatuhkan sanksi berupa etika, yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tegas Trunoyudo.

Tak hanya dijatuhi sanksi etika, Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari sebelum akhirnya diputuskan diberhentikan secara tidak hormat. PTDH menjadi konsekuensi administratif paling berat dalam tubuh Polri — sebuah keputusan yang menandakan pelanggaran tersebut dinilai serius dan tidak dapat ditoleransi.

Terima Uang dan Narkoba dari Jaringan

Dalam fakta persidangan etik, Didik diyakini menerima uang serta narkotika dari mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi, yang sebelumnya telah lebih dulu diproses hukum. Barang haram tersebut disebut bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.

Kasus ini menjadi semakin memprihatinkan karena melibatkan aparat yang seharusnya berada di garda terdepan pemberantasan narkoba. Alih-alih memerangi, justru diduga ikut menikmati aliran uang dan barang dari jaringan gelap tersebut.

Bareskrim Polri telah menetapkan Didik sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba. Barang bukti narkotika bahkan ditemukan dalam koper miliknya. Fakta ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan aktif dalam pusaran jaringan narkotika yang lebih luas.

Jaringan Lebih Besar Masih Diburu

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan AKP Malaungi. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB kini masih memburu bandar besar berinisial “E” yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.

Proses hukum pidana terhadap Didik masih berjalan. Sementara itu, dalam sidang etik, Didik tidak mengajukan banding atas putusan PTDH yang dijatuhkan kepadanya. Sikap tersebut sekaligus menutup bab kariernya di institusi Polri.

Pukulan bagi Citra Institusi

Peristiwa ini menjadi pukulan telak bagi citra kepolisian, terutama dalam komitmen perang melawan narkoba. Publik tentu berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tuntas, termasuk mengungkap sejauh mana jejaring internal yang mungkin terlibat.

Penegakan hukum terhadap aparat sendiri menjadi ujian nyata reformasi dan bersih-bersih di tubuh Polri. Keputusan PTDH menunjukkan adanya langkah tegas, namun masyarakat menanti konsistensi dan keberlanjutan pemberantasan tanpa pandang bulu.

Kasus ini menjadi pengingat keras: ketika aparat yang diberi mandat menjaga hukum justru terseret dalam lingkaran kejahatan, maka kepercayaan publik menjadi taruhan paling besar.

( dd99 )

Pos terkait