Skandal Kredit Rakyat di Bali Terbongkar! Kejati Bali Sikat Dugaan Korupsi KUR Rp8,5 Miliar, Oknum Bank dan Jaringan Calo Jadi Tersangka

DENPASAR, ELANGBALI.COM — Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyeruak di sektor perbankan pelat merah. Kali ini, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali bergerak cepat membongkar praktik dugaan penyimpangan kredit rakyat yang seharusnya menjadi penyelamat ekonomi masyarakat kecil, namun justru diduga dijadikan ladang permainan uang oleh oknum tertentu.

Di bawah komando Aspidsus Kejati Bali, Satria Abdi, S.H., M.H., penyidik membidik dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPRA) pada salah satu bank milik negara di Unit Sidakarya, Denpasar Selatan. Nilai kerugian negara dalam perkara ini tidak kecil — mencapai sekitar Rp8,5 miliar.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina M., S.H., S.E., M.H., didampingi Aspidsus, dalam keterangan resmi pada Selasa (24/2), mengungkapkan bahwa praktik dugaan korupsi tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2024 hingga 2025, dengan pola yang diduga telah dirancang secara sistematis dan terstruktur.

Kredit Rakyat Diduga Dijadikan Proyek Formalitas

Program KUR sejatinya dirancang pemerintah untuk membantu pelaku UMKM dan masyarakat kecil mendapatkan akses pembiayaan usaha. Namun dalam kasus ini, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa kredit justru disalurkan kepada nasabah fiktif atau formalitas.

Kejati Bali menetapkan lima orang tersangka, terdiri dari:

APMU, oknum karyawan bank pelat merah di Unit Sidakarya

IMS, IKW, NWLN, dan AS, pihak swasta yang berperan sebagai calo pencari nasabah

Menurut penyidik, peran masing-masing tersangka saling berkaitan dalam sebuah rantai praktik yang diduga sengaja dibangun untuk meloloskan pencairan kredit tanpa prosedur yang sah.

Modus Terstruktur: Berburu KTP Warga

Modus operandi yang terungkap terbilang sistematis. Penyidik menguraikan bahwa tersangka APMU diduga memerintahkan para calo untuk mencari dan mengumpulkan KTP masyarakat yang kemudian dijadikan identitas calon debitur.

Namun, para pemilik identitas tersebut diduga tidak benar-benar mengajukan pinjaman atau bahkan tidak mengetahui bahwa nama mereka digunakan sebagai nasabah kredit.

Identitas masyarakat itu kemudian diproses seolah-olah memenuhi syarat administrasi perbankan. Kredit dicairkan, namun dana diduga tidak sepenuhnya diterima oleh pemilik identitas, melainkan mengalir ke pihak tertentu dalam jaringan tersebut.

Praktik ini diduga dilakukan berulang kali hingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.

Dugaan Pelanggaran Berat Sistem Perbankan

Kasus ini tidak hanya menyangkut tindak pidana korupsi, tetapi juga membuka dugaan pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dalam dunia perbankan.

Sejumlah indikasi pelanggaran yang tengah didalami penyidik antara lain:

Penyalahgunaan kewenangan oleh pegawai bank

Manipulasi data debitur

Kredit fiktif atau kredit rekayasa

Penyimpangan prosedur analisis kredit

Dugaan aliran fee ilegal dari pencairan kredit

Jika terbukti, para tersangka berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan negara.

Alarm Bahaya bagi Program Kredit Pemerintah

Terbongkarnya kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan program kredit pemerintah. KUR yang selama ini digadang-gadang sebagai motor penggerak ekonomi rakyat justru rentan disalahgunakan ketika integritas aparat pelaksana runtuh.

Publik kini menanti sejauh mana Kejati Bali akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk apakah praktik serupa terjadi di unit atau wilayah lain.

Kejati Bali menegaskan penyidikan masih terus berkembang, tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru seiring pendalaman aliran dana dan pemeriksaan saksi-saksi.

Kasus ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa praktik “bank dalam bank” — permainan kredit melalui calo dan identitas masyarakat — bukan lagi pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang merugikan negara dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.

Ketika kredit rakyat berubah menjadi ladang korupsi, yang paling dirugikan bukan hanya negara — tetapi juga masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat.

( dd99 )

Pos terkait