Diduga Peras Pegawai SPBU di Denpasar, Oknum Ketua LSM LPKRI Bali dan Rekannya Minta Rp30 Juta

Denpasar – Dugaan aksi pemerasan yang melibatkan oknum pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM) mencuat di Denpasar, Bali. Seorang pria bernama Wartikno yang disebut sebagai Ketua LSM LPKRI DPD Bali bersama rekannya Rasidi alias Didik yang diketahui merupakan anggota DPP LPKRI Jember diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai sebuah SPBU di Denpasar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan tersebut bermula ketika sebuah SPBU di wilayah Denpasar diviralkan melalui media sosial. Konten yang beredar itu kemudian menjadi perhatian publik dan diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menekan pihak SPBU.

Bacaan Lainnya

Setelah unggahan tersebut viral, pihak yang diduga terlibat kemudian disebut berkoordinasi dengan pegawai SPBU. Dalam komunikasi tersebut, mereka diduga menawarkan untuk menurunkan atau menghapus unggahan yang telah beredar di media sosial.

Namun, tawaran itu disebut disertai permintaan sejumlah uang. Berdasarkan informasi yang diperoleh, nominal uang yang diminta mencapai Rp30 juta.

Pegawai SPBU yang merasa berada dalam tekanan disebut sempat menyiapkan uang sesuai dengan jumlah yang diminta. Rencana pertemuan pun sempat dijadwalkan untuk melakukan penyerahan uang tersebut.

Namun sebelum pertemuan berlangsung, Wartikno yang disebut sebagai pihak yang meminta uang tersebut justru dikabarkan meninggalkan Bali. Kepergiannya itu memunculkan berbagai spekulasi di kalangan pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.

Sementara itu, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna mendapatkan penjelasan dari yang bersangkutan maupun dari pihak organisasi terkait.

Kasus dugaan pemerasan dengan modus memviralkan suatu informasi di media sosial kemudian meminta uang untuk menurunkannya dinilai meresahkan. Jika terbukti benar, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat merusak citra lembaga yang seharusnya menjalankan fungsi kontrol sosial di masyarakat.

Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab secara proporsional.

( dd99 )

Pos terkait