Foto : Ist – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai melakukan pertemuan tertutup sekaligus penandatanganan MoU dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli selama kurang lebih satu jam di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025) malam.
JAKARTA, ELANGBALI.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Aturan ini diteken pada 9 Desember 2025 dan langsung menjadi perhatian publik karena membuka ruang lebih luas bagi perwira Polri untuk mengisi jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara.
Dalam Perpol tersebut ditegaskan bahwa anggota Polri dapat ditugaskan menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, dengan syarat utama harus melepaskan jabatan struktural maupun fungsional di lingkungan Polri. Ketentuan ini tertuang jelas dalam Pasal 1 Ayat (1) Perpol 10/2025, yang menyebutkan bahwa penugasan di luar struktur Polri hanya dapat dilakukan setelah anggota yang bersangkutan tidak lagi memegang jabatan di internal kepolisian.
Aturan baru ini sekaligus menjadi landasan hukum bagi keterlibatan Polri dalam memperkuat tata kelola pemerintahan lintas sektor. Setidaknya terdapat 17 kementerian dan lembaga negara yang secara resmi dapat diisi oleh anggota Polri melalui mekanisme penugasan tersebut. Daftar tersebut mencakup Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum, hingga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain itu, anggota Polri juga berpeluang menduduki jabatan di Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ruang penugasan juga terbuka di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tak hanya kementerian, sejumlah lembaga strategis lain juga masuk dalam daftar, di antaranya Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penerbitan Perpol 10/2025 ini dinilai sebagai langkah untuk menata ulang penugasan anggota Polri agar lebih tertib secara administratif dan konstitusional. Di sisi lain, kebijakan ini juga memunculkan diskursus publik terkait batas peran aparat penegak hukum dalam ranah birokrasi sipil. Pemerintah dan Polri menegaskan bahwa aturan pelepasan jabatan menjadi mekanisme pengaman agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Dengan terbitnya Perpol ini, penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian kini memiliki payung hukum yang lebih jelas, sekaligus menjadi instrumen pengawasan agar profesionalisme dan netralitas Polri tetap terjaga di tengah dinamika pemerintahan.
( dd99 )







