DENPASAR, ELANGBALI.COM — Akun Facebook milik mantan Ketua , Gusti Putu Artha, resmi dilaporkan ke (Polda Bali). Laporan itu berkaitan dengan unggahan yang dinilai menghina awak media serta kemunculan komentar bernada ancaman dalam kolom tanggapan yang kemudian beredar luas di media sosial.
Kuasa hukum pelapor, Gung Indra dari Elang Bali, mengatakan laporan dilayangkan setelah pihaknya mendokumentasikan unggahan berupa foto disertai narasi yang dianggap menyerang profesi jurnalis. Dalam kolom komentar unggahan tersebut, muncul sejumlah respons warganet yang dinilai mengandung ancaman kekerasan.
Salah satu komentar berbunyi, “Bongkar, matikan kalau perlu.” Komentar lain menyebut, “Siap membakar orang itu, pak.” Meski tanggapan tersebut telah dihapus, pelapor menyatakan telah mengamankan tangkapan layar sebagai bukti awal.
“Jejak digital tidak bisa dihapus begitu saja. Kami memiliki dokumentasi sebelum komentar itu dihapus. Ini yang kami serahkan sebagai bagian dari laporan,” kata Gung Indra saat dikonfirmasi.
Menurut dia, persoalan ini bukan semata perbedaan pendapat, melainkan sudah masuk pada dugaan adanya ancaman kekerasan yang disampaikan melalui media elektronik. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri siapa pemilik akun dan sejauh mana keterkaitannya dengan unggahan utama.
Selain dugaan penghinaan terhadap awak media dan pembiaran komentar ancaman, laporan juga menyinggung pernyataan Gusti Putu Artha sebelumnya yang dianggap merendahkan lembaga legislatif. Dalam balasan terhadap komentar seorang warganet, ia menyatakan tidak akan mencalonkan diri pada Pemilu 2029. Ia juga menulis telah “dibayar mahal sebagai konsultan” dan memiliki tabungan cukup untuk 15 tahun, serta mempertanyakan untuk apa menjadi anggota DPR atau DPD jika harus “dikekang pimpinan partai”.
Pernyataan tersebut memicu respons dari sejumlah tokoh masyarakat. Jro Made, tokoh masyarakat Denpasar, menilai pernyataan figur publik seharusnya disampaikan dengan bahasa yang lebih terukur. Ia juga menyinggung isu yang beredar mengenai dugaan penggunaan LPG subsidi oleh usaha keluarga.
“Kalau memang secara ekonomi sangat mampu, publik tentu berharap ada keteladanan. Jangan sampai muncul kesan berbeda,” ujarnya.
Tokoh masyarakat Dalung, Gung De, menambahkan bahwa sosok yang pernah memimpin lembaga penyelenggara pemilu semestinya menjaga etika komunikasi di ruang publik. “Beliau pernah menjadi Ketua KPU Bali. Pernyataan yang disampaikan seharusnya menyejukkan, bukan terkesan merendahkan lembaga negara,” katanya.
Secara hukum, laporan tersebut berpotensi dikaji menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal-pasal yang mengatur penghinaan dan ancaman kekerasan melalui media elektronik. Namun, penentuan ada tidaknya unsur pidana sepenuhnya berada di tangan penyidik.
Hingga laporan ini ditulis, Gusti Putu Artha belum memberikan pernyataan resmi terkait pelaporan tersebut. Polda Bali juga belum menyampaikan keterangan terbuka mengenai status penanganan perkara.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa ruang digital bukan wilayah tanpa batas. Setiap unggahan dan komentar, terlebih yang melibatkan figur publik, dapat membawa konsekuensi hukum sekaligus menjadi cerminan etika dalam berdemokrasi.
( dd99 )







