JAKARTA, ELANGBALI.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Ruang sidang yang biasanya riuh dengan sorotan kamera terasa hening saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan yang begitu berat.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Jaksa dengan nada tegas yang memecah keheningan.
Kasus yang bermula dari laporan Reza Gladys ini kini menyeret Nikita ke dalam babak sulit dalam hidupnya. Di tengah segala kontroversi dan sorotan publik, wajah Nikita tampak tegar, namun mata yang sembab tak mampu menyembunyikan kepedihan batinnya.
Jaksa juga menegaskan agar Nikita Mirzani tetap ditahan selama proses hukum berlangsung. Kalimat itu kembali menambah beban di pundaknya, sementara para pendukung yang hadir di ruang sidang hanya bisa menatap tanpa daya.
Meski demikian, harapan belum sepenuhnya padam. Pada Kamis, 16 Oktober 2025, Nikita dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan (pledoi)—momen terakhir untuk menyuarakan perasaannya dan membela dirinya di hadapan majelis hakim.
Dalam diam ruang sidang, hanya doa yang tersisa. Antara harapan dan ketakutan, seorang ibu, seorang artis, kini berjuang untuk mempertahankan kebebasan dan nama baiknya di hadapan hukum dan publik yang tak selalu berpihak.
( dede99 )







