JAKARTA, ELANGBALI.COM — Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait tuduhan ijazah palsu. Salah satu yang ikut terseret adalah mantan Menteri Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan langsung hasil penyelidikan tersebut di Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H. Joko Widodo,” tegas Asep.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah proses asistensi dan gelar perkara mendalam yang melibatkan berbagai ahli, mulai dari pidana, komunikasi, bahasa, hingga sosiologi hukum. Dari hasil penyidikan, tudingan yang menyebut ijazah Jokowi palsu terbukti tidak berdasar.
Polisi memeriksa lebih dari 120 saksi dan 22 ahli, serta melakukan klarifikasi ke Universitas Gadjah Mada (UGM). Hasilnya, ijazah Presiden Jokowi dinyatakan asli dan sah secara hukum. Bahkan UGM secara resmi menegaskan keaslian dokumen akademik tersebut, sementara Jokowi sendiri telah menunjukkan ijazah asli dari SD hingga S1 di hadapan penyidik, pengadilan, dan publik.
Kasus ini menjadi pelajaran keras bahwa fitnah dan manipulasi informasi publik tak bisa dibiarkan menjadi alat politik. Kebenaran akhirnya terungkap, dan hukum berbicara tegas: ijazah Jokowi asli, fitnah terbukti gagal total.
( dede99 )







