foto : Ist – Suasana rapat panja RUU KUHAP Komisi lll DPR RI bersama pemerintah, Kamis (13/11/2025) di Gedung DPR RI
JAKARTA, ELANGBALI.COM – Langkah besar kembali diambil dalam pembahasan Revisi KUHAP 2025. Dalam rapat Panitia Kerja RKUHAP, Kamis (13/11/2025), DPR dan pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang menyatakan Polri sebagai penyidik tertinggi. Keputusan ini sekaligus menandai perubahan signifikan dalam arsitektur sistem penyidikan Indonesia.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sebelumnya termaktub jelas dalam Pasal 6 RKUHAP. Namun, setelah dilakukan pencermatan, pasal itu akhirnya dicoret karena kewenangan penyidikan Polri sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Polri.
“Hal yang sama kemarin kita lakukan pada ketentuan ‘jaksa penuntut tertinggi’, karena sudah diatur di UU Kejaksaan. Maka untuk Polri pun tidak perlu lagi diatur ulang di RKUHAP,” tegasnya.
Sebelumnya, Pasal 6 RKUHAP mengatur struktur penyidik: Penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu. Polri disebut memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana—status yang tercatat dalam Daftar Inventarisasi Masalah per Juli 2025. Namun kini, pasal itu dihapus demi menghindari tumpang tindih regulasi dan memperjelas konsistensi sistem hukum.
Sementara itu, pembahasan klaster pasal dalam RUU KUHAP berlangsung semakin intens. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan pentingnya penyelesaian RKUHAP sebelum akhir 2025. Ia memberikan peringatan keras: jika RKUHAP tak disahkan sebelum 2 Januari 2026, konsekuensinya fatal.
“Kalau KUHAP tidak disahkan, semua tahanan di Kepolisian dan Kejaksaan bisa dibebaskan,” tegas Eddy.
Keputusan menghapus status Polri sebagai penyidik tertinggi ini menandai perubahan fundamental—bukan hanya soal frasa hukum, tetapi arah baru pembagian kewenangan penyidikan di Indonesia. Kini publik menunggu: apakah penyusunan ulang KUHAP ini akan memperkuat sistem peradilan pidana, atau justru memunculkan ruang tafsir baru di lapangan.
( dede99 )







