AKBP Basuki Dipecat dari Polri Buntut Kematian Dosen Untag

SEMARANG, ELANGBALI.COM – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Basuki menjadi titik penting dalam rangkaian panjang tragedi kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, D (35) alias Levi. Dalam sidang maraton yang digelar di Polda Jawa Tengah, Semarang Selatan, pada Rabu (3/12/2025), Basuki akhirnya dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat yang mencoreng marwah Polri.

Sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.25 WIB, sidang berlangsung tertutup namun penuh dinamika. Ketika keluar dari ruang sidang, Basuki tampak mengenakan rompi hijau bertuliskan “patsus” dan dikawal ketat aparat. Raut tegang terpancar jelas—menandai babak baru karier kepolisian yang akhirnya berujung pada pemecatan.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyampaikan bahwa sidang dipimpin oleh Kombes Fidel selaku Ketua dan Kombes Rio Tangkari sebagai Wakil Ketua. Mereka menyimpulkan bahwa tindakan Basuki termasuk dalam kategori pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi, terutama karena berkaitan dengan perilaku pribadi yang berdampak langsung pada citra institusi.

“Yang bersangkutan tinggal bersama perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah, melakukan kesewenangan, dan perilaku yang merugikan citra Polri,” ujar Artanto. “Sanksi yang paling berat adalah PTDH, dan itu yang dijatuhkan.”

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, hadir langsung mengikuti jalannya sidang. Ia menyatakan bahwa keputusan ini memang sudah menjadi dugaan keluarga sejak awal. Namun ia menegaskan masih ada banyak kejanggalan yang muncul selama persidangan, terutama menyangkut kronologi kritis sebelum Levi ditemukan meninggal di sebuah kos-hotel pada Senin (17/11).

Menurut kesaksian yang disampaikan di persidangan, Levi disebut sudah kesulitan bernapas sejak pukul 00.00 WIB. Basuki menggambarkan kondisi Levi sebagai “cengep-cengep”—tersengal napasnya. Namun alih-alih memberikan pertolongan, ia mengaku tertidur karena kelelahan dan baru bangun pukul 04.00 WIB, saat Levi sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

“Ini poin penting,” tegas Zainal. “Ada rentang waktu empat jam di mana korban dalam kondisi kritis tetapi tidak mendapatkan bantuan. Ini tentu menjadi catatan serius.”

Dalam persidangan, fakta lain yang muncul adalah pengakuan Basuki bahwa ia mengenal Levi sejak 2016, dengan hubungan yang semakin intens sejak 2025. Basuki juga mengakui memasukkan Levi ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status “famili lain” dengan alasan rasa kasihan karena Levi yatim piatu dan disebut sedang kesulitan hidup di Semarang.

Pendamping Basuki sempat menyampaikan pembelaan bahwa sepanjang kariernya Basuki tidak pernah tersangkut pelanggaran disiplin, bahkan istrinya disebut siap menerima kembali. Namun penuntut menyatakan tidak ada hal yang meringankan, terutama karena kasus ini viral dan menurunkan citra institusi.

Pelanggaran yang Dikenakan kepada AKBP Basuki

Berdasarkan hasil sidang etik, Basuki dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP):

  1. Perbuatan Tercela

Melakukan hubungan layaknya suami–istri dengan perempuan yang bukan pasangan sah, tinggal satu kamar, hingga memasukkan perempuan tersebut ke dalam KK.

  1. Pelanggaran Kesewenangan dan Ketidakpatutan

Perilaku yang tidak mencerminkan anggota Polri, yang seharusnya menjaga moralitas, integritas, serta kehormatan institusi.

  1. Perilaku yang Menurunkan Citra Polri

Kasus ini viral secara nasional, menimbulkan persepsi buruk terhadap institusi, menjadi dasar penegasan sanksi PTDH.

  1. Penempatan di Patsus 30 Hari

Selain PTDH, Basuki dijatuhi hukuman administratif berupa penempatan khusus selama 30 hari.

Potensi Pidana yang Mengemuka

Walaupun sidang etik hanya membahas aspek pelanggaran kode etik, fakta-fakta yang terungkap dapat membuka pintu ke pemeriksaan pidana lebih lanjut. Potensi pasal yang umumnya relevan dalam kasus serupa (tanpa menyimpulkan bersalah) antara lain:

  1. Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian (Pasal 359 KUHP)

Jika penyidik menemukan bahwa Basuki lalai memberikan pertolongan saat Levi berada dalam kondisi kritis, rentang waktu empat jam itu bisa menjadi perhatian penting.

  1. Tidak Memberikan Pertolongan (Pasal 531 KUHP)

Setiap orang yang melihat orang lain dalam keadaan bahaya nyawa, tetapi tidak memberikan pertolongan padahal mampu, dapat dikenai pasal ini.

  1. Dugaan Perbuatan Asusila / Perzinaan

Meski ruang lingkup pidananya bergantung pada aduan, fakta bahwa Basuki tinggal satu kamar dengan perempuan yang bukan istrinya dapat memicu proses lebih jauh bila ada laporan dari pihak keluarga atau pasangan sah.

Penting dicatat: semua potensi pidana tersebut hanya dapat berlaku apabila proses penyidikan menemukan bukti permulaan yang cukup. Sidang etik tidak menentukan pidana, melainkan menilai pelanggaran profesi.

Penutup: Babak Baru Pencarian Keadilan

Pemecatan AKBP Basuki menjadi tonggak awal dalam penanganan kasus kematian Levi yang masih penuh tanda tanya. Keluarga korban, melalui kuasa hukumnya, menegaskan bahwa mereka akan terus mendorong proses hukum yang lebih transparan dan menyeluruh.

Sementara itu, publik menanti apakah temuan-temuan dalam sidang etik akan berlanjut ke ranah pidana. Kematian seorang dosen muda yang dikenal berprestasi tidak boleh ditutup oleh sanksi etik semata. Peristiwa ini menjadi cermin penting bagi Polri untuk semakin memperketat pengawasan internal, sekaligus memastikan bahwa setiap warga negara berhak mendapat keadilan, tanpa kecuali.

( dede99 )

Pos terkait