Gerak Cepat Polres Metro Depok: Dua Debt Collector Mata Elang Dibekuk Usai Aniaya dan Rampas STNK Korban di Jalan Juanda

DEPOK, ELANGBALI.COM – Polres Metro Depok bergerak cepat dan tegas menindak praktik premanisme berkedok penagihan utang. Dua debt collector yang dikenal sebagai mata elang, berinisial BE dan DP, berhasil diamankan usai melakukan penganiayaan dan perampasan terhadap seorang pengendara mobil di Jalan Juanda, Kota Depok.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, ketika korban melintas di Jalan Juanda dan tiba-tiba dihadang oleh para pelaku. Tanpa dasar hukum yang jelas, korban dipaksa berhenti, dikelilingi, lalu mengalami intimidasi yang berujung pada tindakan kekerasan fisik serta perampasan STNK mobil milik korban.

Bacaan Lainnya

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, peran pelaku sudah jelas. BE berperan langsung melakukan perampasan STNK sekaligus penganiayaan terhadap korban, sedangkan DP membantu menghadang kendaraan korban agar tidak bisa melarikan diri,” ujar Kompol Made Gede Oka Utama.

Aksi kedua pelaku dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Praktik penagihan utang dengan cara kekerasan dan intimidasi kerap menjadi momok bagi pengguna jalan, khususnya di wilayah perkotaan yang padat aktivitas.

Polres Metro Depok menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aksi premanisme dan melindungi hak-hak warga negara di ruang publik. Aparat juga mengingatkan bahwa penarikan kendaraan bermotor tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi dengan kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan serupa. Kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam aksi debt collector ilegal tersebut, guna memastikan praktik serupa tidak kembali terulang di wilayah hukum Polres Metro Depok.

( dd99 )

Pos terkait