BTID Berdiri di Atas Mangrove: Izin Pusat Bukan Jubah Suci, Hukum Lingkungan Tak Bisa Dibeli

DENPASAR, ELANGBALI.COM — Apa yang terjadi di kawasan mangrove Bali bukan lagi sekadar perdebatan administratif soal izin. Ini adalah soal batas ekologis yang dilanggar dan potensi kejahatan lingkungan hidup yang tak bisa disamarkan dengan cap “proyek strategis” atau restu pusat.

Mangrove bukan tanah kosong. Ia adalah benteng hidup: penahan abrasi, penyerap karbon, penyangga keanekaragaman hayati, sekaligus pelindung ruang hidup masyarakat pesisir. Ketika mangrove ditimbun, dialihfungsikan, atau “diintegrasikan” ke dalam proyek berskala besar, yang terjadi bukan pembangunan—melainkan perusakan fungsi ekologis.

Bacaan Lainnya

Di Bali, posisi mangrove sangat tegas secara hukum.
Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, yang menempatkan mangrove sebagai kawasan lindung strategis. Pergub ini tidak memberi ruang tafsir abu-abu:
mangrove bukan cadangan lahan investasi, melainkan zona perlindungan ekologis yang wajib dijaga keberlanjutannya.

Dengan demikian, narasi bahwa proyek besar otomatis kebal hukum karena berlabel nasional adalah narasi menyesatkan. Hukum Indonesia tidak mengenal izin sakti.
Setiap izin—baik pusat maupun daerah—wajib tunduk pada prinsip perlindungan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Izin Administratif Tidak Menghapus Unsur Pidana

BTID mungkin berdiri di atas dokumen perizinan administratif. Tapi hukum tidak berhenti di meja izin. Ketika sebuah kegiatan:

mengubah fungsi kawasan mangrove,

menimbulkan kerusakan ekosistem,

atau mengancam keberlanjutan lingkungan hidup,

maka ranah pidana terbuka lebar.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), ditegaskan bahwa:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana.

Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH mengatur ancaman pidana penjara hingga belasan tahun dan denda miliaran rupiah, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.

Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk pengurus dan pihak yang memberi perintah.

Artinya, sekalipun izin administratif ada, jika praktik di lapangan melanggar fungsi lindung mangrove, izin tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Administrasi bukan tameng kejahatan lingkungan.

Bali dan Pengkhianatan terhadap Keseimbangan

Konteks Bali membuat persoalan ini jauh lebih serius. Bali hidup dari keseimbangan, bukan eksploitasi. Falsafah Tri Hita Karana menempatkan harmoni manusia dengan alam sebagai fondasi peradaban.

Namun apa yang terjadi ketika mangrove—benteng alami terakhir—diperlakukan sebagai objek ekspansi investasi?
Itu bukan harmoni.
Itu dominasi.

Publik tidak sedang menolak pembangunan. Publik menolak pembangunan yang melewati batas.
Ekspansi yang terlalu percaya diri, terlalu cepat, dan terlalu sunyi dari transparansi, justru memunculkan kecurigaan: ada apa di balik senyapnya ruang hidup yang berubah?

Semakin besar proyek berdiri di ruang ekologis yang rapuh, semakin besar pula tanggung jawab hukumnya. Bukan hanya tanggung jawab moral, tapi tanggung jawab pidana dan perdata.

Hukum dan Nurani Publik Masih Hidup

Pada akhirnya, izin bisa diterbitkan oleh kekuasaan.
Tapi pembatalan bisa datang dari hukum.
Dan tekanan bisa datang dari nurani publik yang menolak melihat benteng hidup Bali diperdagangkan atas nama investasi.

Ketika batas ekologis dilanggar, hukum menyediakan jalan untuk mengoreksi.
Dan ketika hukum lamban, sejarah selalu mencatat siapa yang berdiri di pihak lingkungan—dan siapa yang berdiri di atasnya untuk dihancurkan.

Mangrove Bali bukan milik korporasi.
Ia milik masa depan.

( dd99 )

Pos terkait