Foto : | Gusti Putu Artha Beserta Anaknya I Gusti Nqurah Raka Wedatama, Tempat Usaha Mood Loundry di Jalan Drupadi Denpasar Timur Menggunakan Gas Melon Subsidi.
DENPASAR, ELANGBALI.COM — Polemik gas subsidi kembali menyeret nama I Gusti Putu Artha. Sosok yang selama ini vokal mengkritik dugaan penyalahgunaan distribusi LPG di Bali itu kini menghadapi sorotan berbeda. Usaha laundry yang disebut milik anaknya diduga menggunakan LPG 3 kilogram—tabung bersubsidi yang peruntukannya dibatasi bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro tertentu.
Usaha tersebut dikenal dengan nama Mood Laundry, berlokasi di Jalan Drupadi, Denpasar Timur. Informasi yang beredar menyebutkan penggunaan tabung melon untuk operasional usaha. Dugaan ini memicu perdebatan di ruang publik dan media sosial.
Dalam unggahan di akun Facebook pribadinya, I Gusti Putu Artha membantah tudingan yang diarahkan kepada keluarganya. Ia menyebut ada pihak yang datang diam-diam merekam aktivitas usaha anaknya. Ia juga menyinggung adanya laporan terhadap individu berinisial D di kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan profesi jurnalis. Pernyataan itu disertai nada tegas bahwa ia tidak gentar menghadapi polemik tersebut.
Di sisi lain, awak media yang melakukan penelusuran mengaku telah berupaya meminta konfirmasi secara langsung, namun tidak memperoleh tanggapan. Perbedaan narasi inilah yang membuat polemik semakin melebar.
Aturan dan Ancaman Pidana
LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi negara. Distribusinya diatur ketat dan hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu. Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan/atau gas bumi bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Secara hukum, unsur yang dapat ditelusuri antara lain: apakah usaha tersebut memenuhi kategori usaha mikro sesuai ketentuan, bagaimana pola pembelian LPG dilakukan, serta ada tidaknya unsur kesengajaan untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga subsidi.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum mengenai adanya penyelidikan atas dugaan tersebut. Dengan demikian, tudingan yang beredar masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.
Ujian Konsistensi
Di luar aspek hukum, polemik ini menyentuh dimensi etika publik. Selama ini, I Gusti Putu Artha dikenal keras mengkritik dugaan penyimpangan distribusi gas subsidi. Ketika tudingan justru mengarah ke lingkungan terdekatnya, publik menilai ini sebagai ujian konsistensi.
Sejumlah tokoh masyarakat menyebut bahwa standar moral semestinya berlaku sama bagi siapa pun. Jika benar terjadi pelanggaran, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tudingan tidak berdasar, klarifikasi terbuka menjadi penting untuk menghentikan spekulasi yang berkembang.
Polemik ini menunjukkan bahwa di era keterbukaan informasi, batas antara kritik, tudingan, dan pembelaan semakin tipis. Integritas tak hanya diukur dari kerasnya suara, tetapi juga dari kesesuaian antara sikap dan praktik.
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( dd99 )







